27.1 C
Jakarta

UAD Tandatangani MoU dengan Ombudsman

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Amphitarium Kampus Utama Yogyakarta, Sabtu (16/10/2021). Penandatangan MoU dilakukan Rektor UAD, Dr Muchlas MT dan Ketua ORI, Mokhammad Najih SH, MHum, PhD. Seusai penandtanganan MoU, Fakultas Hukum UAD menggelar Studium General bagi mahasiswa baru tahun 2021 yang diisi Ketua ORI.

Dijelaskan Rektor UAD, MoU ini bertujuan untuk saling mendukung kegiatan kedua belah pihak dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat. Selain itu untuk pengembangan sumber daya serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ruang lingkup MoU meliputi pencegahan Maladministrasi, penyelesaian laporan masyarakat, pertukaran data dan informasi. Kemudian pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi dan kegiatan lain yang disepakati,” kata Muchlas.

Selain itu, juga bisa melakukan joint research mengenai fasilitas bagi difabel di lingkungan perguruan tinggi. “Perasaan saya belum banyak perguruan tinggi yang ramah terhadap difabel. Saya kira ini menjadi obyek penelitian menarik,” kata Muchlas.

Menurut Muchlas, kalau UAD dan Ombudsman bisa melakukan penelitian, UAD akan menyediakan penelitinya. Sehingga kerjasama ini bisa melakukan pemetaan tentang kampus yang sudah ramah difabel dan belum. “Selain itu, masih banyak obyek-obyek penelitian lain yang bisa dikerjasamakan. Kami mendorong dosen-dosen untuk melakukan penilitian yang mengarah pada hilirisasi,” katanya.

Sedang Dekan Fakultas Hukum UAD, Rahmat Muhajir Nugroho SH MH, mengatakan mahasiswa baru Fakultas Hukum UAD tahun 2021 berjumlah 412 mahasiswa. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya berjumlah 361 mahasiswa.

“Alhamdulillah di masa sulit karena beberapa kampus dan Prodi (program studi) mengalami penurunan, tetapi Prodi Ilmu Hukum UAD mengalami peningkatan. Ini suatu yang sangat menggembirakan bagi kita semua,” kata Muhajir.

Menurut Muhajir, jumlah mahasiswa ini menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat kepada FH UAD. Karena itu, Fakultas Hukum UAD bertekad untuk terus memperbaiki kualitas pendidikan dan pengajaran kepada mahasiswa.

“Fakultas Hukum juga terus meningkatkan ketersediaan sumber daya manusia, terutama dosen dan kualitas dosen melalui berbagai aktivitas. Dari 27 dosen tetap di Prodi Ilmu Hukum, 46 persen telah bergelar doktor dan 54 persen bergelar master. Sehingga sudah mendekati syarat untuk menjadi Prodi terakreditasi Unggul yaitu 50 persen dosen bergelar doktor,” kata Muhajir.

Sementara Mokhammad Najih mengangkat tema peranan Ombudsman dalam pencegahan maladministrasi pelayanan publik. Isu ini bukan hal baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Tetapi sudah lama isu maladministrasi pelayanan publik ini terabaikan.

Negara, kata Najih, memikirkan tentang pelayanan publik yang baik baru pasca reformasi. Ketika memunculkan gagasan pemerintahan yang anti KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme). Tertuang dalam Tap MPR Nomor 11 Tahun 2000 tentang reformasi dan negara yang anti KKN. “Negara dimandatkan untuk membentuk Ombudsman, selain KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Najih.

Dijelaskan Najih, Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

“Bentuk maladministrasi meliputi penundaan berlarut – tidak memberikan pelayanan; tidak kompeten – penyalahgunaan wewenang; penyimpangan prosedur – permintaan imbalan; tidak patut – berpihak; dan diskriminasi – konflik kepentingan,” kata Najih.

 

 

 

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!