JAKARTA, MENARA62.COM– Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menandatangani surat permohonan pengunduran diri sebagai gubernur. Surat pengunduran diri tersebut langsung dikirim ke Presiden Joko Widodo dengan tembusan Mendagri.
“Sudah ditandatangani, surat dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri,” ujar Sumarsono, Rabu (24/5/2017).
Surat pengunduran diri Ahok tersebut diakui Sumarsono telah diserahkan kepada Presiden hari Selasa (23/5). Surat pengunduran diri ini menjadi salah satu dasar untuk melakukan pemberhentian tetap terhadap Ahok.
Diakui Sumarsono, sebelum mengundurkan diri, sebenarnya status Ahok sudah diberhentikan sementara setelah divonis 2 tahun oleh PN Jakut atas kasus penistaan agama.
“Pemberhentian sementara dasarnya bukan pengajuan surat pengunduran diri, tapi karena vonis ditahan. Sedang surat pengunduran diri dari Pak Ahok untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya,” ujar Sumarsono.
Untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut saat ini, pemerintah pusat tinggal menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait. Bila tidak ada upaya hukum lain yang ditempuh Ahok, maka SK pemberhentian segera diproses.