YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menjadi tuan rumah Konferensi Nasional V Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI). Sedang Cohost, Universitas Islam Riau dan Universitas Sumetara Utara, serta mendapat dukungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dijelaskan Ketua Panitia Konferensi Nasional V P3HKI, Dr Fithriatus Shalihah, SH, MH, kegiatan ilmiah ini menghadirkan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurut Fithriatus Shalihah, masalah ketenagakerjaan dan pasar kerja menarik untuk dikaji, baik pengajaran hukum ketenagakerjaan di perguruan tinggi di Era Gig Economy. Bagaimana kesiapan perguruan tinggi dalam menyiapkan tenaga kerja terdidik dan trampil di era 5.0, maupun berbagai fenomena lain. Di antaranya, perlindungan pekerja atau buruh, dalam pasar kerja fleksibel, dan juga bahasan tentang strategi menghadapi persaingan sumber daya manusia (SDM) dalam pasar kerja global.
“Sehingga sangat tepat topik besar yang diangkat pada konferensi ini adalah Hukum Ketenagakerjaan dalam Perubahan Iklim Ketenagakerjaan dan Pasar Tenaga Kerja,” kata Fithriatus Shalihah.
Panitia menghadirkan nara sumber yaitu Prof Dr Aloysius Uwiyono, SH, MH (Universitas Indonesia), Prof Dr Ari Hernawan, SH, MHum (Universitas Gadjah Mada), Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, SH, MHum (Universitas Muhammadiyah Surakarta), dan Prof Dr Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi (Universitas Sumatra Utara).
“Hari ini juga menjadi moment penting karena akan dilauching Materi Ajar Minimal Hukum Ketenagakerjaan oleh P3HKI dan penandatanganan Piagam Yogyakarta oleh Ketua Umum P3HKI,” katanya.
Pada hari kedua, kata Fithriatus, akan dilaksanakan call paper. Pemakalah pada sesi panel ada 48 orang yang berasal dari praktisi, akademisi yang berasal lebih dari 40 lebih perguruan tinggi negeri (PTN), dan perguruan tinggi swasta (PTS).
“Sebanyak 48 pemakalah akan memaparkan subtema tentang kebijakan ketenagakerjaan negara dalam mengatasi pandemi Covid-19, migrasi pekerja, dan perlindungannya, baik sektor formal, dan informal, filsafat hukum dan politik hukum ketenagakerjaan Omnibus Law UU Cipta Kerja, status hubungan kerja virtual, sektor informal, dan UMKM, dan lain-lain,” katanya.
Sedang Ketua Umum P3HKI, Dr Agusmidah, SH, MHum mengatakan P3HKI merupakan organisasi perintis, usianya baru sekitar enam tahun. Pihaknya menyadari banyak sekali tugas dan amanah yang harus diwujudkan untuk membantu pemerintah pusat dan daerah mewujudkan Hukum Ketenagakerjaan sebagai sarana sosial equilibrium.
“Saat ini, juga semakin banyak persoalan hubungan ketenagakerjaan di era Gig Economy, hubungan kerja tidak hanya formal, tetapi juga informal. Kami menginginkan konferensi ini menelorkan RPS (Rencana Pembelajaran Semester) yang merupakan panduan para dosen dan pengajar dalam pembelajaran di perguruan tinggi,” harap Agusmidah.
Sementara Rektor UAD, Dr Muchlas MT mengucapkan terima kasih kepada P3HKI yang mempercayakan UAD sebagai tuan rumah konferensi yang berlangsung Jumat-Ahad (4-6/11/2022). “Saya kemarin bertanya, seberapa besar kompetisi untuk menjadi tuan rumah. Disebutkan banyak. Akhirnya, UAD mendapat kesempatan sebagai tuan rumah. Tentu ini merupakan suatu kehormatan. Semoga Konferensi V P3HKI berjalan lancar,” harap Muchlas.
Menurut Muchlas, konferensi ini penting karena dinamika ketenagakerjaan mengalami banyak tantangan dengan bergesernya karakteristik tenaga kerja. Akibat pengaruh dunia digital, telah menggeser semua landscape kehidupan.
“Semoga konferensi ini menelorkan ide-ide baru yang bisa dimasukkan ke RPS kita. Ini akan memberikan wawasan baru bagi mahasiswa dan dosen UAD,” kata Muchlas saat membuka konferensi ini. (*)