YOGYAKARTA, MENARA62.COM– Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta tetap akan menerapkan kebijakan 5 hari sekolah. Kebijakan tersebut efektif berlaku di semua skeolah pada tahun ajaran 2017.2018.
“Kami sudah menyampaikan surat edaran ke sekolah-sekolah mengenai kebijakan 5 hari sekolah pada tahun ajaran 2017/2018. Sampai sekarang, surat edaran itu belum dicabut sehingga kebijakan 5 hari sekolah tetap berlaku,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/6).
Menurutnya, pelaksanaan 5 hari sekolah di Kota Yogyakarta atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Lagi pula, Pemerintah belum resmi mencabut Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang 5 hari sekolah.
Selain itu, Peraturan Presiden untuk mengganti Permendagri Nomor 23 Tahun 2017 yang akan mengatur tentang penguatan pendidikan karakter, termasuk teknis penyelenggaraan 5 hari sekolah, belum diterbitkan.
Sebelum rencana 5 hari sekolah digulirkan oleh kementerian, kata Edy, sejumlah sekolah di Kota Yogyakarta sudah menyelenggarakan 5 hari sekolah dan hasilnya cukup baik.
“Ada beberapa SD hingga SMA yang menerapkan 5 hari sekolah. Berdasarkan penilaian kami, capaiannya cukup positif. Penyelenggaraannya juga berjalan baik,” katanya.
Meskipun demikian, lanjut Edy, kebijakan 5 hari sekolah tersebut tetap akan menjadi keputusan dan kebijakan setiap sekolah.
“Sekolah memiliki keleluasaan untuk menentukan apakah akan menggunakan kebijakan 5 hari sekolah atau 6 hari sekolah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sekolah yang akan menerapkan 5 hari sekolah harus sudah melakukan berbagai persiapan, terutama mekanisme penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, agar tetap menarik dan pengaturan jam istirahat siswa.
Menyinggung kebutuhan makan siang siswa, Edy mengatakan bahwa hal itu agar menjadi tanggung jawab masing-masing siswa dan tidak perlu dikelola sekolah.
“Evaluasi mengenai kebijakan 5 hari sekolah akan dilakukan,” katanya.