24.5 C
Jakarta

Program Doktor Ilmu Hukum UMS Bahas UU Ciptaker dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam 

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM – Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (PDIH FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta menyelenggarakan kegiatan rutin tahunan studium general bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Tengah.
Studium general yang diadakan, Selasa (28/2) itu dilangsungkan secara hybrid di Ruang Seminar Gedung Pascasarjana UMS dan zoom meeting  bertema, “Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Menuju Pembangunan Berkelanjutan”.
Diskusi tersebut menghadirkan tiga guru besar bidang hukum, yakni : Prof., Dr., Absori, S.H., M.Hum dari UMS, Prof., Dr., Rachmad Safa’at, S.H., M.Si dari Universitas Brawijaya, dan Prof., Dr., Ida Nurlinda, S.H., M.H dari Universitas Padjajaran.
Studium general yang diadakan oleh PDIH UMS selalu mengaitkan persoalan yang berkaitan dengan sumber daya alam. Kali ini, pemateri memaparkan tentang kebijakan sumber daya alam, kebijakan agraria, dan kebijakan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, dikaitkan dengan  Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Prof., Rachmad dalam diskusinya menyimpulkan bahwa kebijakan tata kelola sumber daya alam berada dalam kondisi krisis karena mengabaikan Pancasila dan Al Quran.
“Kondisi exsisting kebijakan tata kelola sumber daya alam saat ini, menghadapi situasi krisis dan dalam situasi anomali karena mengabaikan nilai-nilai keadilan sosial tertuang dalam sila kelima Pancasila dan Alquran serta prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.
Adapun  Ketua PDIH UMS Prof., Dr., Absori, S.H., M.Hum mengatakan bahwa kegiatan diskusi ini ditujukan untuk menambah wawasan para akademisi dan masyarakat luas tentang sumber daya alam.
“Kegiatan ini sebenarnya untuk menambah wawasan bagi para mahasiswa atau akademisi, tidak hanya UMS tapi masyarakat luas, karena ini menyangkut masalah sumber daya alam, dan lingkungan, itu persoalan-persoalan yang sifatnya sekarang terus muncul di media,” ujar Prof., Absori.
Dia juga menjelaskan Muhammadiyah melalui Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBHMu) turut mendampingi dalam memecahkan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan seperti yang terjadi di Desa Bener, Purworejo.
Muhammadiyah mengadakan pendampingan kepada masyarakat, supaya hak-haknya dipenuhi, karena di situ menyangkut masalah pertambangan, eskploitasi kawasan karst, juga menyangkut masalah lingkungan. Nah kalau tidak didampingi kasian mereka berjuang sendirian,” terang Kaprodi PDIH UMS itu. (Maysali)
- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!