28.9 C
Jakarta

Tekan Angka Kecelakaan, DJKA Segera Tutup 187 Perlintasan Kereta Api Sebidang

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya untuk meningkatkan keselamatan. Salah satu diantaranya meminimalisir kecelakaan pada pintu perlintasan kereta api sebidang yang terus saja terjadi, dan angka korban meninggal cukup tinggi bahkan cenderung meningkat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub Yuwono Wiarco saat acara Ngobrol Bareng Media dan Komunitas (Ngobras) dengan topik “Upaya Peningkatan Keselamatan di Sektor Perkeretaapian” di Kemenhub, Jakarta, Senin (26/2), mengatakan bahwa dalam lima tahun terakhir pihaknya telah berhasil menutup pintu perlintasan sebidang sebanyak 2.020.

“Saat ini terdapat 187 pintu perlintasan kereta api dengan jalan nasional, dimana terdapat 138 pintu perlintasan yang belum ditangani dengan perkiraan biaya mencapai Rp 21,5 triliun,” ungkap Yuwono Wiarco.

Dari jumlah tersebut, kata Yuwono, pintu perlintasan kereta api yang sudah berhasil ditutup mencapai 49 pintu. “Jumlah biaya tersebut belum termasuk biaya pembebasan lahan, dan kita mendorong keterlibatan pemerintah daerah membantu pendanaan untuk penutupan pintu sebidang ini,” katanya.

DJKA mencatat pada tahun 2018, pihaknya sudah berhasil menutup pintu perlintasan sebanyak 385, tahun 2019 sebanyak 158, pada 2020 sebanyak 470, lalu 311 di 2021, dan sebanyak 696 perlintasan lainnya.

Yuwono menjelaskan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan lima kebijakan untuk menangani perlintasan sebidang kereta api (KA).

“Salah satu kebijakannya adalah tidak ada penambahan perlintasan sebidang baru, harapan kita seperti itu,” katanya. Jadi, lanjut dia, kalau yang ada sudah ditutup tapi ada perlintasan baru lagi maka upaya yang dilakukan kurang maksimal. “Kami tutup satu yang muncul dua berarti kan makin banyak lagi risikonya,” papar Yuwono.

Kebijakan kedua, yakni menutup perlintasan sebidang jalur kereta api (KA) yang berjarak kurang dari 800 meter dan liar. Kemudian kebijakan ketiga, yaitu membuat tidak sebidang pada perlintasan melalui pembangunan flyover atau underpass dengan prioritas pada double track dan single track pada jalur yang memiliki volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) lebih dari 2.500 kendaraan/jam.

“Kami harapkan juga pembuatan perlintasan tidak sebidang. Memang kami harapkan ini bisa dilaksanakan jika memang jalan rayanya ramai di atas 2.500 kendaraan/jam,” ucap Yuwono.

Selanjutnya kebijakan keempat, yakni membangun frontage road sesuai dengan rencana jaringan jalan dan terakhir, membangun jembatan penyeberangan orang (JPO)/jembatan penyeberangan orang dan motor (JPOM) untuk akses masyarakat serta sterilisasi jalur KA.

Ia mengatakan DJKA juga sudah melakukan penutupan-penutupan perlintasan sebidang dari Daop 1 Jakarta sampai dengan Daop 9 Jember serta dari Divre I Sumatera Selatan sampai dengan Divre IV Tanjungkarang.

“Tahun 2023, ada 125 titik dan untuk di 2024 kami programkan 123 titik, kita mohon doanya mudah-mudahan program ini bisa tercapai semuanya karena hampir di tiap daop/divre kami ada program (penutupan perlintasan sebidang),” ujar Yuwono

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan data kecelakaan di perlintasan sebidang. DJKA mencatat ada 1.959 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang selama 2018 sampai dengan Januari 2024.

Dari total tersebut, 1.688 di antaranya terjadi di perlintasan sebidang yang tidak terjaga dan 271 sisanya terjadi di perlintasan sebidang yang terjaga. DJKA juga mencatat data korban kecelakaan di perlintasan sebidang selama 2018 sampai dengan Januari 2024. Terdapat 1.412 jumlah korban selama periode tersebut dengan rincian 504 korban meninggal dunia, 458 korban luka berat, dan 450 korban luka ringan.(*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!