SUKOHARJO, MENARA62.COM — Mahasiswa KKN dari Universitas Diponegoro melaksanakan program edukasi dan sosialisasi dengan tema “Pentingnya Mematuhi Lalu Lintas Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009” di Balai Pertemuan Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (7/8/2024). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemuda-pemudi desa mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Materi disampaikan oleh Sarah Fathihah Noor, Mahasiswa KKN TIM 2 UNDIP 2023/2024 yang telah mempersiapkan presentasi interaktif tentang UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah beberapa poin penting yang dibahas:
- Apa Itu UU No. 22 Tahun 2009?
- UU ini mengatur semua aspek terkait lalu lintas dan angkutan jalan, mulai dari hak dan kewajiban pengendara, aturan berkendara, hingga sanksi bagi pelanggar.
- Aturan dan Ketentuan Lalu Lintas:
- Penjelasan mengenai berbagai peraturan lalu lintas yang harus dipatuhi, seperti batas kecepatan, penggunaan helm, dan kewajiban memiliki SIM.
- Peraturan mengenai kendaraan bermotor dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk keamanan berkendara.
- Dampak Pelanggaran Lalu Lintas:
- Diskusi mengenai risiko dan dampak dari pelanggaran lalu lintas, termasuk potensi kecelakaan dan denda. Contoh nyata dari kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas diungkapkan untuk memberikan gambaran konkret.
- Tips Berkendara Aman:
- Tips untuk berkendara dengan aman, termasuk pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menjaga jarak aman, dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
- Penekanan pada kewaspadaan dan tanggung jawab sosial saat berkendara.
- Simulasi dan Praktik:
- Demonstrasi penggunaan rambu lalu lintas dan simulasi aturan berkendara di area yang telah dipersiapkan. Peserta diberikan kesempatan untuk berlatih dan mempraktikkan pengetahuan yang baru didapat.
Setelah presentasi, diadakan sesi diskusi dan tanya jawab. Pemuda-pemudi Desa Mertan tampak antusias dan banyak yang mengajukan pertanyaan mengenai aturan lalu lintas yang sering membingungkan. Beberapa pertanyaan meliputi aturan tentang kendaraan roda dua, prosedur saat terlibat kecelakaan, dan sanksi hukum.
Acara diakhiri dengan penyerahan brosur dan poster mengenai peraturan lalu lintas serta tips berkendara aman. Joko Santoso, Kepala Desa Mertan memberikan apresiasi kepada mahasiswa KKN atas upaya mereka dalam meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara di kalangan pemuda desa.
Mahasiswa KKN juga melakukan evaluasi singkat untuk menilai pemahaman peserta dan mendapatkan umpan balik tentang program edukasi ini. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa peserta merasa lebih memahami aturan lalu lintas dan pentingnya mematuhi peraturan demi keselamatan pribadi dan orang lain.
Program edukasi dan sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan disiplin lalu lintas di Desa Mertan. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai UU No. 22 Tahun 2009, diharapkan pemuda-pemudi desa dapat lebih bertanggung jawab saat berkendara dan berkontribusi pada keselamatan di jalan raya.
“Dengan informasi ini, diharapkan para pemuda-pemudi Desa Mertan semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, yang pada gilirannya akan mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman,” ungkap Sarah Fathihah Noor. (*)