28.2 C
Jakarta

MRP Papua Barat Daya Tegaskan Minta KPU Batalkan Penetapan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihi

Baca Juga:

Papua Barat Daya – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan penetapan pasangan calon Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw dari Pilkada Papua Barat Daya.

Hal itu disampaikan Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu yang didampingi jajaran MRP Papua Barat Daya di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

Menurutnya, pasangan Abdul Haris Umlati-Petrus Kasihiw tidak memenuhi hasil verifikasi syarat Calon Orang Asli Papua oleh MRP Papua Barat Daya.

Ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan MRP Papua Barat Daya dalam menentukan sah tidaknya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berhak berlaga di Pilkada Papua Barat Daya.

“Dengan melihat berbagai aspek, didasari verifikasi adminitrasi dan faktual MRP Papua Barat Daya, maka MRP menyatakan hanya empat pasangan Calon yang memenuhi syarat Orang Asli Papua, sementara satu pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat Orang Asli Papua sebagaimana diatur dalam pasal 12 UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua,” kata Alfons Kambu di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

Dia menegaskan, MRP dalam pemilihan kepala Daerah Papua Barat Daya diberikan kewenangan oleh UU Otsus papua, untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan Orang Asli Papua pada setiap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) huruf a.

Dia menambahkan, KPU telah melenyapkan keputusan MRP Papua Barat Daya. Selain itu KPU juga telah merusak nilai dan eksistensi UU Otsus, dengan mengabaikan keputusan MRP.

“KPU RI ikut bertanggungjawab dalam pilkada di Papua. Kami minta Ketua KPU RI segera mencabut surat KPU Nomor : 1718/PL.02.2.-SD/05/2024, Perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada daerah Khusus Papua. Surat ini racun bagi pilkada papua, dan surat ini ditunggangi kepentingan calon tertentu sehingga diterbitkan,” katanya.

Lebih lanjut, dia menegaskan KPU tidak mengindahkan keputusan MRP Papua Barat Daya yang menyatakan pasangan calon Abdul Garis Umlati-Petrus Kasihiw tidak memenuhi syarat Orang Asli Papua.

“Ini sesuai fakta, KPU dalam hal ini berusaha meloloskan dan mengabaikan putusan MRP, ini ada apa,” ujarnya.

“Ada skenario yang melibatkan jajaran penyelenggara ditingkat bawah sampai tingkat atas, untuk meloloskan calon yang bukan orang asli papua, ini bisa membuat suasana tegang dan tidak kondusif,” lanjutnya.

Sebelumnya, MRP telah melakukan verifikasi faktual dari 5 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Barat Daya dengan berbagai macam aspek pertimbangan.

Hasilnya, 33 anggota MRP PBD menyatakan suara bulat, hanya satu pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Papua Barat, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw tidak lolos syarat orang asli papua.

Alfons menegaskan, keputusan MRP tidak dapat diubah oleh pihak manapun, sebab itu merupakan kewenangan mutlak dan sah dari MRP yang diatur Undang-undang Otsus.

“MRP tegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno itu sah. Keputusan MRP tidak melawan undang-undang, sebab benar-benar melakukan verifikasi faktual. KPU harus tunduk pada UU dengan menjalankan putusan MRP Nomor 10 Tahun 2024, yang hanya meloloskan 4 pasang calon sebagai orang asli papua,” ujarnya

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!