26.1 C
Jakarta

Hore, Cuti Bersama Idulfitri 2018 Bertambah Jadi 7 Hari

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Cuti bersama Idulfitri tahun 2018 bertambah 3 hari dari sebelumnya yang hanya 4 hari menjadi 7 hari. Penambahan jumlah hari cuti bersama tersebut dilakukan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. 
Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idulfitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Lalu  dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idulfitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni. Dengan demikian,  cuti bersama menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
Libur Idulfitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 pada hari Jumat dan Sabtu.
“Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/04/2018).
Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas. Diharapkan dengan lamanya masa cuti bersama ini bisa mengurai arus lalu lintas sebelum Lebaram dan sesudah mudik Lebaran.
“Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi,”  tutup Puan.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!