JAKARTA, MENARA62.COM – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan masyarakat awam memahami wakaf secara sederhana yakni memisahkan harta yang di miliki diserahkan atau di wakafkan untuk sarana keagamaan. Inilah yang membuat pemahaman kita sulit mengembangkan wakaf. Misalnya wakaf hanya untuk sarana keagamaan. Dalam UU No. 14 Tahun 2006 tentang Wakaf membuat gerakan wakaf sulit bergerak dan berkembang.
Ia optimis jika UU Wakaf diubah, maka wakaf akan tumbuh berkembang, hal ini di sampaikan dalam acara Rapat Kerja Nasional Badan Wakaf Indonesia (Rakornas BWI) di hotel Pullman, Selasa (5/8/25).
Oleh karena itu Rakornas ini menjadi penting untuk meningkatkan potensi wakaf. Ia berjanji terus mendorong perubahan UU Wakaf agar pemanfaatan wakaf dapat di manfaatkan secara maksimal. Rencana kedepan membuat gedung semacam Lembaga Dana Umat (LDU) 27 lantai filosofi karena pembicaraan pada 27 Ramadhan 2024 dengan Presiden Prabowo Subianto.
Hal senada disampaikan Menteri Agama Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA menegaskan banyak pundi-pundi umat yang harus kita gerakkan. Kalau zakat hanya 2,5 %. Namun masih banyak sumber lain berupa infaq, sodaqoh tidak hanya bermakna zakat, tapi juga wakaf, 500 Triliyun bisa pertahun.
Terdapat potensi wakaf 300 triliyun. Kedepan kita berharap lebih besar kata Menag RI. Menag RI mengingatkan pengurus BWI agar berani berpikir maju, jangan takut kritik, karena kritikan membuat kita maju, sebaliknya pujian membuat kita mundur.
Oleh karena itu menurut Amirsyah Tambunan sekjen MUI yang juga Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa potensi ideal wakaf Indonesia belum sejalan dengan potensi aktual.
Salah satu sebab karena fungsi Nazir dalam UU Wakaf belum bisa melakukan investasi. Jadi perubahan UU wakaf penting segera di lakukan. Hal ini disampaikan kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI) di hotel Pullman (5/8/25).
Dalam sambutan Pembukaan Rakornas Ketua BWI Prof. Dr. Kamarudin Amin menegaskan bahwa ada 451 titik wakaf terbesar di dunia, nilai aset 2000 T, tumbuh 5% pertahun negara paling dermawan dunia. Ada 9 % berpotensi wakaf untuk di produktifkan. Dan ada 2000 titik yang harus kita produktifkan.
Misalnya KUA 1.100 di atas tanah wakaf. Apa yang di produktifkan BWI masih kecil dibanding dengan potensi wakaf di Indonesia; kedua, wakaf uang 181 T pertahun, berhasil dikumpulkan 3,5 Triliyun.
Kami sedang mengajak seluruh jajaran kemenag RI 400.000 orang di ajak berwakaf. Potensi 200 jutaan umat Islam merupakan potensi yang besar dan kami optimis melalui gerakan wakaf sejalan dengan tema: Gerakan Indonesia Berwakaf : Meneguhkan Asta Cita Munuju Indonesia Emas.
Sejalan perubahan UU Wakaf diharapkan menjadi instrumentasi yang Power full. Dengan berwakaf membawa manfaat untuk kemaslahatan umat dan bangsa pungkasnya.

