EMPAT LAWANG, SUMSEL, MENARA62.COM– Untuk menciptakan kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang lebih nyaman dan memberikan rasa aman kepada masyarakat karena aksi begal, judi, narkoba, sabung ayam dan penyakit masyarakat lainnya perlu aturan-aturan setempat yang didasarkan atas adat istiadat yang baik dan kearifan lokal untuk ketertiban umum, mencegah penyakit masyarakat, menangkal budaya negatif dari pengaruh globalisasi dan menggali potensi budaya sebagai identitas Empat Lawang, ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro, SIK kepada Menara62.Com di Tebing Tinggi, Selasa (29/08/2017).
Aturan tersebut dapat berbentuk Perda yang mengatur tentang aturan jam wajib belajar, waktu peribadatan, aturan tentang miras, pesta malam, pengawasan pendatang/kos/rumah sewa, pembuangan sampah, pengaktifan kembali Siskamling, adat istiadat/budaya lokal, dll.
Hal ini bermaksud agar masyarakat tertib dan aman secara swadaya, sehingga Empat Lawang dapat lebih aman dan nyaman dengan upaya yang dikerjakan bersama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. Bahwa aman itu tergantung dari moral masyarakat, kesejahteraan, dan kemampuan untuk menangkal budaya negatif akibat pengaruh perkembangan zaman.
Dia berharap peran pemerintah daerah untuk sesegera mungkin membuat Perda tersebut dalam upaya untuk mewujudkan Empat Lawang Emass yang Gemilang, pungkasnya. (Medi Suhandra)