JAKARTA, MENARA62.COM – Isu pergantian Kapolri kembali mencuat di tengah berkembangnya kabar mengenai penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Menanggapi isu tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara konstitusional pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden.
Menurut Juanda, apabila Presiden memutuskan melakukan pergantian Kapolri, langkah tersebut tidak bertentangan dengan hukum karena merupakan kompetensi absolut kepala negara sesuai sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Jika terjadi penggantian Kapolri, secara hukum tidak ada yang salah. Itu merupakan yurisdiksi atau kompetensi absolut Presiden,” ujar Juanda dalam keterangannya.
Meski demikian, ia mempertanyakan apabila pergantian dilakukan ketika Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dinilai sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara konsisten.
Juanda menilai, dalam negara hukum, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi seharusnya memperoleh dukungan penuh, terutama apabila aparat penegak hukum tengah menangani perkara yang memiliki dampak besar bagi kepentingan publik.
Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye hingga menjabat sebagai Presiden berulang kali menyampaikan komitmen untuk memberantas korupsi. Karena itu, menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah semestinya sejalan dengan komitmen tersebut.
“Semangat Presiden selama ini adalah memerangi korupsi. Karena itu, apabila aparat penegak hukum bekerja menjalankan agenda tersebut, seharusnya mendapat dukungan,” katanya.
Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU itu juga menyebut pengungkapan perkara dugaan korupsi bernilai besar bukan pekerjaan mudah. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan profesionalisme, keberanian, serta dukungan alat bukti yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Juanda menambahkan, apabila isu pergantian Kapolri muncul sebagai respons atas penanganan perkara tertentu, aparat penegak hukum tidak perlu gentar dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan secara independen, profesional, dan transparan, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal pemberantasan korupsi sesuai prinsip negara hukum.
Hingga saat ini, isu mengenai pergantian Kapolri masih sebatas informasi yang beredar di ruang publik dan belum terdapat pernyataan resmi dari Presiden maupun pemerintah terkait rencana tersebut. (*)
