TANGERANG, MENARA62.COM — Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjanjikan perbaikan dan penyederhanakan perizinan sebagai upaya melibatkan kalangan swasta dalam pelaksanaan pembangunan.
“Saat ini untuk membangun Kota Tangerang Selatan tidak mungkin kalau hanya mengandalkan dana APBD saja. Harus ada partisipasi badan usaha di dalamnya,” kata Airin saat memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kota Tangerang Selatan, Jumat (15/9/2017), seperti dilansir Antara.
Airin yang juga menjabat sebagai Ketua Apeksi mengatakan, salah satu yang menjadi persoalan dalam pembangunan perkotaan adalah munculnya perumahan liar atau permukiman di luar kebijakan tata kota yang disebabkan sulitnya hunian yang layak dengan hunian terjangkau di kota-kota besar.
Menurut dia, hadirnya kota-kota penyangga di sekitar Jakarta seperti Tangerang Selatan seharusnya dapat mengurangi urbanisasi, namun seiring perkembangan dan dinamika pembangunan kota muncul bebagai persoalan terutama terkait permukiman.
“Hadirnya kota-kota baru saat ini seharusnya dapat menyediakan kesempatan berusaha serta hidup yang lebih baik agar tidak menimbulkan kawasan kumuh baru,” jelas Airin.
Airin mengatakan solusi untuk persoalan kota-kota baru adalah kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya serta ketersediaan fasilitas sesuai tata ruang perkotaan dan kebutuhan masyarakat.
Airin berjanji untuk Tangerang Selatan akan memberikan hak yang sama dan setara bagi warganya tidak melihat apakah yang bersangkutan tinggal di dalam komplek perumaan maupun di luar komplek perumahan, yang saat ini seringkali berbenturan karena kepentingan yang berbeda.
Airin juga mengungkapkan terkait perzinan sesuai amanat pemerintah pusat sudah banyak yang disederhanakan, termasuk izin HO (Hongeroedeem) atau izin gangguan ketika menjalankan usaha sudah lama dicabut.
“Harapan saya dengan hadirnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu di seluruh pemerinta kabupaten/ kota maka upaya mendorong investasi dapat maksimal,” kata Airin.
Sebelumnya Mendagri Tjahtjo Kumolo saat membuka Rakernis Apeksi di ICE BSD City Kota Tangerang Selatan berpesan kepada kepala daerah untuk menyederhanakan seluruh perizinan dalam upaya mengundang investasi dalam membangun daerahnya.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait PTSP namun belum semua daerah melaksanakannya, kalau di BKPM sudah bisa tiga hari saja mengurus perizinan, seharusnya di daerah dapat lebih singkat lagi, kata Tjahtjo.
Begitu juga dengan izin HO kalau di negara asalnya (Belanda) peraturan tersebut sudah lama dicabut, namun di Indonesia masih ada daerah yang memberlakukannya.
Mendagri dalam arahannya kepada peserta Rakernis berharap adanya sinkronisasi kebijakan baik ditingkat pusat maupun daerah agar tidak ada lagi izin-izin yang justru menghambat investasi.
Mendagri mengingatkan pentingnya tata kelola birokrasi yang efektif dan efisen dalam artian meskipun Pemda memiliki kewenangan dalam mengeluarkan peraturan daerah tetapi jangan sampai bertentangan dengan peraturan serta menghambat investasi.
“Indonesia merupakan negara nomor lima dunia sebagaitujuan investasi seharusnya didukung Pemda dengan memangkas hambatan perizinan. Tanpa peran dunia usaha akan sulit melaksanakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar dia.