PURWOKERTO, MENARA62.COM — Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Purwokerto (PSDKP UMP) menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat Polisi dan Satpol PP terhadap sejumlah jurnalis yang sedang bertugas meliput aksi penolakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Banyumas, Senin (9/10/2017) kemarin.
Mereka mengutuk keras dan turut berbela sungkawa atas tindakan kekerasan aparat kepada wartawan dalam aksi tersebut.
“Kami menyayangkan tindakan kekerasan terhadap jurnalis, tidak seharusnya mereka menjadi korban kekerasan aparat,” kata Direktur Eksekutif PSDKP UMP, Dr. Anjar Nugroho M.S.I, M.H.I., Selasa (16/10/2017).
Menurutnya, wartawan adalah “dosen” yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk mengedukasi masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya. “Sebagai dosen, wartawan memang lebih banyak tahu dan berpengetahuan serta berwawasan luas daripada masyarakat pada umumnya, sebab wartawan juga punya tugas mengedukasi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Dr. Anjar menjelaskan bahwa akademisi juga menyayangkan tindakan aparat yang brutal terhadap wartawan. Pasalnya, kerja wartawan kini sudah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Sebelumnya, sekitar pukul 22.00 WIB Senin (9/10/2017) kemarin, aparat kepolisan dan Satpol PP membubarkan massa dalam aksi penolakan proyek PLTPB yang diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat. Aparat membubarkan massa yang beraksi, tidak hanya massa yang ikut turun aksi, sejumlah wartawan dari media massa pun ikut menjadi sasaran aparat. (Tegar Roli A.)