JAKARTA, MENARA62.COM – Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa (24/1/2017) ini.
Kepala Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jakarta, Waluyo, mengatakan di antara lima saksi tersebut, dua orang merupakan saksi fakta dan tiga orang saksi pelapor. Dua saksi fakta tersebut adalah Lurah Pulau Panggang, Yuli Hardi, dan staf honorer Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Pemerintah DKI Jakarta, Nurkhoish Madjid.
Menurut Waluyo, kedua saksi fakta diperlukan untuk mengkonfirmasi bahwa Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 Septemver 2016. Yuli dan Nurkholish termasuk di antara orang yang menyaksikan langsung saat Ahok berpidato.
Sedangkan tiga saksi pelapor yang akan dihadirkan adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Pedri Kasman, salah satu saksi pelapor yang diperiksa pada sidang sebelumnya, para saksi yang telah diperiksa memberikan fakta yang jelas dan tegas berupa ucapan Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah 51 dalam pidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, yang ada dalam rekaman video. “Fakta ini sama sekali tak terbantahkan oleh Ahok dan kuasa  hukumnya,” kata dia dalam rilis yang diterima Menara62.com.
Ahok didakwa dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancanam empat tahun penjara.
Sidang kali ini juga diwarnai dengan unjuk rasa ribuan umat Islam untuk mengawal proses pengadilan agar berjalan baik dan menghasilkan putusan yang adil.