30 C
Jakarta

Sebelas Mal Pelayanan Publik Akan Dibangun Tahun Ini

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Pemerintah mentargetkan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di seluruh ibukota provinsi dan kabupaten/kota tertentu hingga tahun 2019 mendatang. Untuk tahun 2018 ini, setidaknya terdapat 11 daerah yang ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan MPP.

Penetapan itu melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11/2018 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2018.

“Berdasarkan SK tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyelenggarakan implementasi MPP sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam siaran persnya, Rabu (17/01/2018).

Adapun 11 Pemda tersebut meliputi Kota Padang, Kota Palembang, Kota Pekanbaru, Kota Denpasar, Kota Makassar, Kota Samarinda, Kota Mojokerto, Kota Tangerang, Kabupaten Badung, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Banyumas.

Diah mengatakan Kementerian PANRB terus berupaya mendorong setiap instansi pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, salah satunya dengan pembentukan Mal Pelayanan Publik. Tahun 2017 lalu telah terbangun tiga MPP, di DKI Jakarta, Surabaya, dan Banyuwangi.

“Dalam waktu dekat, ada dua MPP yang akan diresmikan, yakni Batam dan Denpasar,” ujarnya.

Diah menambahkan,  selain sebelas pemda tersebut, ada juga pemda yang sudah menyampaikan niatnya untuk membangun MPP, yakni Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Guru Besar Universitas Sriwijaya ini,  perlu ada komitmen kuat dari pimpinan untuk membangun sebuah MPP. Selain itu,  dibutuhkan kolaborasi dengan banyak pihak termasuk dengan instansi vertikal,  karena memang MPP akan diisi oleh layanan perizinan dan non perizinan baik dari daerah, Pusat, BUMN, maupun BUMD.

“Kami harapkan kedepannya akan semakin banyak daerah yang tergerak melakukan hal serupa, demi terwujudnya kualitas pelayanan publik yang makin baik,” ujarnya.

Dijelaskan,  pembentukan MPP dapat dimulai dengan koordinasi  baik instansi pemerintah pusat, daerah, BUMN/D yang akan diintegrasikan. Selanjutanya Pemda diharuskan mengatur kelembagaan, maupun mekanisme kerja antar instansi, untuk kemudian dilanjutkan dengan penyiapan sarana dan prasarana. Langkah selanjutnya ialah pengelolaan SDM pelayanan dan sistem informasi pelayanan yang terintegrasi.

Melihat tingginya antusiasme daerah dalam membangun MPP, menirut Diah, diperlukan regulasi yang kuat. Jika sebelumnya baru dipayungi dengan Peraturan Menteri, maka akan ditingkatkan, misalnya  berupa Peraturan Presiden, yang diharapkan dapat mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!