27.8 C
Jakarta

Dosen UM Magelang Sosialisasikan Penyelesaian Konflik Hukum

Baca Juga:

MAGELANG, MENARA62.COM — Anggota Forum Kemitraan Pemolisian Masyarakat (FKPM) Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kota Magelang dalam menyelesaikan persoalan hukum relatif belum maksimal. Penyelesaian sengketa antar warga sudah dilakukan secara musyawarah namun tidak dituangkan dalam dokumen tertulis, sehingga mufakat tersebut rawan penyimpangan.

Alasan tersebut melatarbelakangi Tim Program Kemitraan Universitas (PKU) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Magelang melakukan sosialisasi hukum di kelurahan tersebut. Tim terdiri dari Puji Sulistyaningsih, SH, MH, Heniyatun, SH, MHum dan Yulia Kurniaty, SH, MH.

“Kondisi tersebut menyebabkan tidak optimalnya peran FKPM Kelurahan Rejowinangun Selatan dalam mereduksi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayahnya, “ kata Puji Sulistyaningsih di Kampus UM Magelang, Kamis (12/7/2018).

Sosialisasi hukum ini diharapkan bisa meningkatkan pemahaman dan keterampilan anggota FKPM Kelurahan Rejowinangun Selatan. Sehingga kemampuan dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan membuat akta kesepakatan akan meningkat.

Dijelaskan Puji, ada tiga tahap yang dilakukan Tim PKU UM Magelang. Pertama, reorganisasi keanggotaan FKPM yang diadakan tanggal 2/3 di Kampung Paten Gunung. Pada pertemuan tersebut dihadiri 22 peserta termasuk Kepala Kelurahan Rejowinangun Selatan.

“Pada tahap ini juga diadakan sosialisasi mengenai Perkapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri,” ujar Puji..

Tahap kedua, pertemuan yang membahas tentang hukum materiil terkait persolan-persoalan yang terjadi di wilayah sasaran. Di antaranya, hukum pertanahan khususnya tentang sertifikat hak milik, hukum waris, dan hukum perkawinan, serta hukum kontrak khusus tentang utang piutang. Kegiatan dilakukan tanggal 28/3 di Gedung FH UMMagelang. Tahap ini juga disampaikan materi tentang hukum formil mengenai Alternatif Dispute Resolution (ADR).

Tahap ketiga dilakukan tanggal 10/4 di Ruang Sidang Laboratorium Hukum FH UM Magelang berupa pelatihan yang dibagi menjadi dua sesi. “Pada tahap ini dihadiri 12 anggota FKPM dengan sesi Pelatihan Analisis Konflik dan Komunikasi serta Pelatihan Perancangan Akta Mediasi,” ujar Puji.

Untuk mengetahui kedalaman pengetahuan anggota FKPM mengenai pengetahuan dasar hukum tentang pertanahan, pewarisan, perkawinan, dan utang piutang serta materi tentang pemahaman cara penyelesaian sengketa non litigasi (Alternatif Dispute Resolution) sebelumnya dilakukan pretest dengan hasil rerata 60. “ Setelah mengikuti sosialisasi dan pelatihan dilakukan post test yang hasilnya mengalami peningkatan yaitu dengan hasil rerata 90. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan dari pengabdian masyarakat ini tercapai,” pungkas Puji.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!