MEKKAH – Konsul Jenderal RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin mewacanakan adanya fatwa kemampuan berhaji (istithoah) dari aspek menaati hukum bagi jamaah calon haji, di samping kemampuan finansial dan kesehatan.
“Barangkali perlu pemahaman baru secara akidah bahwa yang dimaksud mampu itu juga mampu berhaji tanpa melanggar hukum,” kata Hery di Mekkah, seperti dilansir dari Antara, Jumat (3/8).
Wacana itu dia gulirkan terkait kasus penggerebekan 116 WNI di Misfalah, Arab Saudi, Jumat (27/7) yang ingin berhaji tapi melanggar hukum keimigrasian.
Sebanyak 116 WNI itu mencoba menunaikan haji menggunakan cara ilegal dengan berbagai jenis visa, seperti untuk umrah, kunjungan keluarga, ziarah, bisnis dan lainnya.
Menurut dia, sejauh ini terdapat kajian kemampuan berhaji dari sisi finansial dan kesehatan. Akan tetapi, dari sisi kemampuan taat hukum belum ada.
Belum adanya fatwa kemampuan taat hukum bisa memicu orang untuk nekat berhaji meski harus melanggar hukum. Pelanggaran hukum itu seperti menyalahgunakan visa nonhaji untuk berhaji.
Dengan begitu, kata dia, kasus 116 WNI yang ingin berhaji ilegal dapat dicegah.
Adapun 116 WNI itu dipulangkan otoritas Arab Saudi secara bertahap.