27.9 C
Jakarta

YLKI: Masyarakat Dilarang Memelihara Ikan Berbahaya

Baca Juga:

MEDAN, MENARA62.COM — Masyarakat dilarang memelihara ikan berbahaya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (tlki), Sumatera Utara meminta kepada masyarakat agar jangan memelihara ikan berbahaya atau predator/invasif. YLKI mengkhawatirkan, bisa timbul korban.

“Ikan tersebut, segera diserahkan ke posko Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Kantor Perwakilan Sumatera Utara,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik, di Medan, Sabtu (4/8/2018).

Masyarakat Masyarakat dilarang memelihara ikan berbahaya. Mereka harus melakukan penyerahan secara sukarela ikan yang tergolong predator. Menurut Abubakar, pelarangan ini untuk kebaikan bersama, dan tidak ingin terjadi hal-hal yang dapat merugikan warga maupun anak-anak.

“Ikan predator seperti jenis piranha itu, tidak diperbolehkan dipelihara atau dijadikan sebagai ikan hias di dalam aquarium dan dikolam ikan pribadi,” ujar Abubakar.

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang belum mengetahui keganasan ikan predator, bisa saja berakibat fatal dan kehilangan sebelah tangan mereka akibat disantap ikan yang berbahaya.

Oleh karena itu, bagi warga yang memelihara ikan ganas tersebut, dengan kesadaran yang cukup tinggi agar menyerahkan kepada Tim BKIPM Perwakilan Sumut.

“Hal ini, dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak ada yang menjadi korban ikan predator yang cukup ganas itu,” ujarnya.

Abubakar menyebutkan, warga yang memelihara ikan berbahaya dapat segera memberikannya kepada posko BKIPM Sumut. Selain itu, pengusaha toko ikan hias diharapkan juga agar tidak menjual ikan berbahaya yang dilarang oleh pemerintah.

Abubakar mengungkapkan, ada 152 jenis ikan yang dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2014.

“Penjual ikan hias dan masyarakat harus mematuhi peraturan pemerintah tersebut, dan jangan dilanggar karena ada sanksi hukumnya,” kata Ketua YLKI Sumut itu.

Sebelumnya, Tim Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kantor Perwakilan Sumatera Utara, mengamankan 21 ekor ikan berbahaya atau predator/invasif di berbagai lokasi di Medan, Jumat (3/8/2018).

“Ikan itu sudah diamankan dari pemiliknya dan masyarakat lain yang memiliki ikan berbahaya itu diimbau agar menyerahkan ke posko yang sudah disediakan BKIPM Sumut,” kata Kepala Stasiun KIPM Medan II, Edi Santoso di Medan. Ia pun mengungkapkan,  masyarakat dilarang memelihara ikan berbahaya

Dia menjelaskan, 21 ekor ikan yang berbahaya itu masing-masing tiga ekor ikan aligator dengan panjang satu meter milik pengusaha restoran di Medan Belawan. Kemudian sembilan ekor arapaima (panjang 1,5 meter), dan sembilan ekor ikan aligator (panjang 1 meter) milik pengusaha kolam pancing di daerah Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Temuan ikan berbahaya itu, saat tim Stasiun KIPM Medan II, Balai KIPM Medan I dan Stasiun KIPM Tanjung Balai Asahan berkunjung ke berbagai lokasi guna menyoalisasikan adanya posko penyerahan ikan secara sukarela atas ikan-ikan berbahaya itu.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!