JAKARTA, MENARA62.COM– Pemerintah terus berupaya membangkitkan mentalitas juara sebagai bagian dari pembangunan budaya dan karakter bangsa. Salah satu jalan yang dirintis adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. UU ini merupakan wujud konkret perhatian pemerintah terhadap kebudayaan nasional sekaligus menjadi pemandu arah pembangunan nasional.
“Adanya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan memberikan arah yang jelas ke mana budaya daerah dan nasional mau dibawa. Selama ini, belum ada landasan strategis soal kebudayaan. Dengan Undang-Undang ini, bangsa Indonesia memiliki panduan untuk menjadikan budaya nasional sebagai fondasi pembangunan,” disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy dalam jumpa pers 4 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (24/10).
Pemajuan kebudayaan yang dimaksud dalam Undang-Undang bertujuan meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia.”Indonesia ini diakui UNESCO sebagai negara _super power_ atau adi daya di bidang kebudayaan,” jelas Mendikbud.
Proses pemajuan kebudayaan dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional Indonesia. Sesuai Undang-Undang, terdapat 10 obyek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Perumusan Strategi Kebudayaan
Langkah strategis pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada pokok pemikiran kebudayaan daerah (PPKD) tingkat kabupaten/kota serta pokok pemikiran kebudayaan daerah provinsi. Kemudian, strategi kebudayaan yang disusun berdasarkan PPKD tersebut dibahas dalam Kongres Kebudayaan Indonesia yang akan digelar pada bulan Desember mendatang.
“Sejumlah PPKD, baik tingkat kabupaten/kota ataupun provinsi yang telah ditetapkan kepala daerah dan diserahkan kepada pemerintah pusat menjadi modal awal penyusunan Strategi Kebudayaan Nasional yang akan berisi visi besar arah pemajuan kebudayaan Indonesia,” kata Muhadjir.
PPKD adalah dua dari rangkaian empat dokumen perencanaan pemajuan kebudayaan yang merupakan pedoman pemerintah dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pemajuan kebudayaan baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Untuk memudahkan penyusunan strategi kebudayaan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 yang menjadi panduan pemerintah daerah dan pusat. Sejauh ini Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud telah menerima 188 PPKD tingkat kabupaten/kota dan 22 PPKD tingkat provinsi