33 C
Jakarta

Gubernur Anies Minta Peserta Pemilu Bersihkan APK yang Dipasang

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2019 telah usai dan kini memasuki masa tenang. Bersamaan dengan itu, seluruh alat peraga kampanye (APK) baik baliho, bendera dan poster-poster terkait caleg maupun capres dan parpol harus dibersihkan dari ruang publik.
Karena itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengharapkan kepada seluruh peserta pemilu bertanggungjawab membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasangnya.

“Saya harap seluruh peserta pemilu bertanggung jawab membersihkan alat-alat peraga yang mereka pasang,” kata Anies usai apel Siaga Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Ahad (14/4).

Gubernur memimpin Apel Siaga Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 yang turut dihadiri dalam apel tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos dan jajaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, serta peserta yang terdiri dari seluruh Penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anies berpesan kepada seluruh penyelenggara dan peserta Apel Siaga Pemilu untuk menjaga integritas dan soliditas agar pemilu serentak di Jakarta berjalan sesuai asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).

“Tunjukkan Bapak dan Ibu menjaga integritas dengan tak menggadaikan harga diri dengan segala bentuk hadiah, sehingga Jakarta dapat menjadi contoh penyelenggaraan pemilu berintegritas. Kerjakan apapun sesuai prosedur, karena itulah perlindungan paling kuat dan laksanakan sebaik-baiknya,” kata Anies.

Dia juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan senantiasa mendukung apapun kebutuhan KPU, termasuk tempat penghitungan suara.

“Apa saja yang menjadi kebutuhan (KPU) akan kami fasilitasi. Nantinya, ada beberapa tempat untuk kebutuhan tambahan seperti untuk tempat penghitungan suara, kita butuh tempat yang besar. Maka dari itu, Pemprov DKI meminjamkan GOR-GOR untuk proses penghitungan suara,” katanya.

Penyelenggaraan pemilu yang sepenuhnya didukung oleh Pemprov DKI Jakarta ini telah tertuang dalam amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, agar pemungutan suara dapat terlaksana dengan lancar, aman, dan sukses. Sehingga, mampu terpilih Pemimpin Bangsa sesuai dengan pilihan rakyat.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!