JAKARTA, MENARA62— Kementerian Kelautan dan Perikanan ingin mengevaluasi perizinan terkait masuknya kapal pesiar Caledonian Sky berukuran panjang 90 meter dan berbobot 4.200 ton yang sampai kandas dan merusak ekosistem terumbu karang di Raja Ampat.
“Saya bakal pastikan detail do and dont-nya apa saja,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Jakarta, Rabu (15/3/2017), seperti diberitakan antaranews.com.
Perihal do and dont yang dimaksud adalah dalam rangka mengevaluasi ketentuan mengapa hingga kapal pesiar berukuran sangat besar itu dapat masuk ke dalam kawasan konservasi laut. Dari informasi yang dihimpun pihaknya, Brahmantya mendapakan keterangan Caledonian Sky dapat masuk setelah memperoleh perizinan dari syahbandar di Pelabuhan Jayapura.
Menurut Brahmantya, dirinya berpandangan bahwa kapal dengan ukuran yang sangat besar seperti Caledonian Sky itu seharusnya berlabuh saja di Pelabuhan Sorong. Selanjutnya, penumpang yang ingin ke kawasan konservasi Raja Ampat dapat melakukannya dengan kapal yang berukuran lebih kecil.
Dia juga menginginkan bahwa ke depannya aturan terkait masuknya kapal ke kawasan konservasi Raja Ampat dapat dilakukan dengan tegas dan hingga ke rinciannya secara jelas seperti kapal yang diperbolehkan harus memiliki rute tetap untuk keluar masuk dari kawasan tersebut.
Kandasnya kapal Caledonian Sky, Sabtu (4/3/2017), yang dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa. Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai sekitar 1.600 meter persegi.
Parahnya, terumbu karang yang rusak itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut.