JAKARTA, MENARA62.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mati angin. Di tengah kemelut upaya pelemahan melalui revisi UU, komisi antirasuah ini menggebrak dengan menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI 2018.
Status tersangka tersebut buah dari pengembangan penyidikan yang menetapkan dua tersangka baru. “Yaitu, IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Miftahul Ulum adalah asisten pribadi Imam yang sudah ditahan KPK pada Rabu pekan lalu. Sementara pasca penetapan Imam sebagai tersangka, KPK akan cepat memanggilnya. “Segera, tanggalnya berapa penyidik yang memanggil,” kata Alexander, yang baru terpilih lagi menjadi pimpinan KPK untuk periode 2019-2024.
Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar. “Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora pada tahun anggran (TA) 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora,” ungkap Alexander.
Ia menyatakan, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait dengan politikus PKB itu. Rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Miftahul diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Lalu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Imam dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, KPK menjerat sejumlah pihak, yaitu mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara, Bendahara KONI Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara; sedangkan mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dituntut 7 tahun penjara dan dua pegawai Kemenpora Adhi Purnomo serta Eko Triyanto dituntut 5 tahun penjara.
Dalam surat tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa Menpora Imam Nahrowi, asisten pribadinya Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto melakukan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam (sukzessive mittaterscrfat).
Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy disebut telah menyerahkan secara bertahap uang dengan total Rp11,5 miliar kepada Miftahul Ulum atau pun Arief Susanto. Seperti dilaporkan Antara, inilah rinciannya:
1. Sekitar Maret 2019, Ending atas sepengetahuan Johyn E Awuy menyerahkan uang sejumlah Rp2 miliar kepada Miftahul Ulum di gedung KONI Pusat lantai 12
2. Pada Februari 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta kepada Miftahul Ulum di ruangan kerja Ending di lantai 12 KONI Pusat
3. Sekitar Juni 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp3 miliar kepada orang suruhan Ulum yaitu Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto di lantai 12 gedung KONI Pusat
4. Sekitar Mei 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uagn sebesar Rp3 miliar kepada Ulum di ruangan Ending di lantai 12 Gedung KONI Pusat
5. Sebelum Lebaran 2018, Ending atas sepengetahuan Johny memberikan uang sejumlah Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Miftahul Ulum di lapangan tenis Kemenpora lalu uang itu ditukarkan oleh Johny atas perintah Ending.
Baik Ulum, Arief, maupun Imam Nahrawi sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun, ketiganya membantah soal uang tersebut, tetapi KPK memiliki bukti-bukti yang memadai untuk menrat mereka sebagai tersangka.