30.4 C
Jakarta

Imam Tak Merasa Bersalah, PKB Pasrah, Keluarga Marah

Baca Juga:

PKB tetap mengedepankan sikap praduga tak bersalah kepada kadernya itu

JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tetap merasa tidak bersalah dalam kasus suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Keluarganya pun merasa terpukul atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, namun Imam mengaku akan mematuhi proses hukum.

“Saya tidak seperti yang dituduhkan, dan kita akan ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan,” kata Imam, saat menemui wartawan di luar gerbang rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019) malam.

Beberapa jam sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggelar jumpa pers. Ia mengumumkan status tersangka baru kasus suap pencairan dana hibah KONI 2018.

Menpora Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, disebut menerima uang Rp 14,7 miliar ditambah Rp 11,8 miliar dalam kurun 2016-2018. Sehingga, total Rp 26,5 miliar.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Selain itu, juga terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.

Atas perannya dalam aliran suap itu, Miftahul Ulum sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK paa Rabu pekan lalu. Sebelumnya, Imam dan Miftahul juga menjadi saksi di pengadilan untuk lima tersangka lain yang lebih dulu diproses melalui serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2012.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), parpol tempat Imam bernaung, bersikap pasrah dan menghormati keputusan KPK. Namun, PKB tetap mengedepankan sikap praduga tak bersalah kepada kadernya itu, sehingga akan memberikan advokasi dan pendampingan hukum.

PKB juga akan melakukan tabayyun atau mencari fakta sebenarnya tentang kasus yang menjerat Imam. “Kami akan melakukan rapat guna melakukana kajian mendalam untuk melakukan langkah berikutnya,” kata Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid, sebagaimana dikutip sejumlah media online.

Sementara adik kandung Imam, Syamsul Arifin, melalui pers menyatakan terkejut, kecewa dan marah atas penetapan status tersangka tersebut oleh KPK. Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur ini menilai “KPK telah berbuat zalim”.

 

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!