NEW YORK, MENARA62.COM– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana S. Yembise mengatakan bahwa peran perempuan dan laki-laki dalam sebuah keluarga dibentuk oleh faktor ekonomi, sosial, dan budaya.
“Di Indonesia, berbagai kepercayaan dan adat istiadat mempengaruhi cara pandang masyarakat atas peran perempuan dalam keluarga,” papar Yohana pada sidang ke-61 Commission on the Status of Women di New York, Jumat (17/03/2017).
Menteri Yohana menyampaikan kebijakan Pemerintah Indonesia terkait kebijakan untuk mendukung tokoh agama dalam berbagai aspek kehidupan. Dukungan tersebut selalu didasari komitmen negara untuk menyejahterakan rakyatnya, termasuk kaum perempuan, dengan tetap berpedoman pada Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika
Dalam diskusi yang diadakan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) bertema “Support of religious leaders and scholars for empowerment of women in the OIC member states” tersebut selain Menteri Yohana, tampil pula panelis asal Indonesia Nani Zulminarni
Adapun panelis lainnya adalah Marwa Sharafeldin (Mesir), Sarah Marsso (Perancis), Jennifer Olmsted (AS), Zainah Anwar (Malaysia) dengan moderator Mohammad Naciri yang merupakan Regional Director UN Women-Arab States.
Dalam diskusi para panelis mengingatkan bahwa Al Qur’an telah mengatur hubungan pernikahan dalam masyarakat Islam didasarkan pada nilai dan prinsip seperti rasa kasih dan sayang (mawaddah wa rahmah), ketenangan (sakinah), kehormatan (karomah), konsultasi dan persetujuan bersama (tashawur wa taradi), keadilan, kesetaraan dan persamaan (‘adl, qist, insaf), kebaikan (ihsan), serta sesuatu yang secara umum dianggap baik (ma’ruf).
Konsep tersebut dieksplorasi dalam publikasi Musawah Vision for the Family, dengan harapan bahwa pemberdayaan perempuan dalam keluarga menurut Islam dapat lebih dijalankan sesuai ajaran Islam dan bukan aturan yang dibuat oleh manusia.