JAKARTA, MENARA62.COM — Terkait pelarangan penggunaan skuter listrik di jalan raya yang baru saja diberlakukan mendapatkan respons yang beragam. Termasuk respons oleh Grab sendiri.
Pihak Grab Indonesia menyampaikan bahwa, pihaknya senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dan akan menyesuaikan operasi GrabWheels sejalan dengan rekomendasi yang disampaikan pemerintah serta menunggu peraturan barunya.
“Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan ekosistem yang aman bagi semua orang untuk penggunaan terutama mereka yang menggunakan Alat Mobilitas Pribadi (AMP),” ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, Senin (25/11/2019).
Polda Metro Jaya telah melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya. Pelanggaran atas peraturan tersebut akan dikenakan hukuman penjara maksimal 1 bulan dan denda hingga Rp250 ribu. Aturan ini mulai berlaku sejak kemarin Senin (25/11/2019).
Tri Sukma melanjutkan, Grab mendukung upaya Dinas Perhubungan Jakarta dan Korlantas Jakarta untuk memprioritaskan keamanan lalu lintas.
“Grab juga akan memberlakukan denda sampai dengan Rp 300.000 di area operasi GrabWheels apabila menemukan pengguna yang tidak mematuhi aturan keamanan,” lanjutnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menentukan beberapa peraturan. Skuter listrik hanya diizinkan di lokasi-lokasi khusus yang sudah ada kerja sama antara pengelola kawasan dan operator skuter listrik.