26.5 C
Jakarta

Sah! Skuter Listrik Diralang Melintas di Jalan Raya

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Penggunaan skuter listrik di jalan raya dilarang mulai Senin (25/11/2019). Hal itu disampaikan oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, larangan ini diberlakukan mengingat skuter listrik tidak mempunyai standar keamanan khusus untuk melindungi penggunanya. Larangan berlaku efektif pada Senin, 25 November 2019.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya resmi melarang skuter listrik atau otoped melintas di jalan raya. Kendaraan ini hanya boleh berlalu-lalang di kawasan tertentu.

“Sambil menunggu regulasi, skuter listrik wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Untuk operasional di jalan raya tidak diperbolehkan,” kata Syafrin di Jalan Simpang FX, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Dia menjelaskan, larangan beroperasi di jalan raya tidak semata-mata untuk melindungi pengguna skuter listrik, namun juga pengendara lainnya. Sebab, lalu-lalang otoped itu sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, penggunaan skuter listrik diperbolehkan di kawasan tertentu seperti pusat perbelanjaan, stadion, dan taman. Itu pun dengan catatan harus seizin pengelola tempat tersebut.

Polda Metro Jaya siap menindak tegas siapa pun yang melanggar. Jika ada pengguna skuter listrik masih berkeliaran di jalan raya, polisi akan menegur.

“Jika sudah ditegur masih keukeuh juga, kita lakukan tindakan yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya,” ucap Yusuf.

Dia memastikan, Polda Metro Jaya akan gencar mengawasi otoped listrik di jalan raya mulai Senin nanti. Meski begitu, larangan berkendara di jalan raya untuk otoped listrik sudah dilakukan sejak hari ini.

Larangan ini tidak hanya di jalan raya, namun juga di trotoar dan jalur sepeda.

“Sekarang sudah dilarang dilakukan (larangan) di jalan umum. Kalau untuk kawasan tertentu, selagi yang punya berikan izin ya silakan,” tutur Yusuf. (*)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!