JAKARTA, MENARA62.COM – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) menggunakan sistem zonasi menjadi salah satu poin penting dari kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
“Kami mempertahankan sistem zonasi untuk PPDB tahun ini, hanya saja kuota siswa untuk masing-masing kategori ada yang ditambah ada yang dikurangi,” kata Mendikbud Nadiem Makarim, usai menyampaikan empat pokok kebijakan pendidikan ‘Merdeka belajar’ dihadapan ratusan kepala dinas pendidikan dari berbagai wilayah, Rabu (11/12/2019).
Perubahan prosentase kuota dilakukan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. Kuota tersebut mulai dari jalur prestasi, afirmasi, dan siswa antar daerah.
Adapun kuota yang mendapatkan penambahan cukup besar adalah jalur prestasi. Semula PPDB sistem zonasi hanya memberikan kuota maksimal 15 persen untuk siswa berprestasi, tetapi tahun ini ditingkatkan menjadi 30 persen.
Dengan penambahan jalur prestasi maka kuota penerimaan siswa lewat jalur zonasi minimum 50 persen, jalur afirmasi untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar 15 persen, dan siswanya yakni 5 persen untuk siswa pindahan dari wilayah di luar zonasi (jalur umum).
Perubahan prosentase PPDB sistem zonasi tersebut diakui Nadiem merupakan hasil kompromi dengan menyerap aspirasi orangtua.
“Semangatnya adalah pemerataan dan keadilan, karena hingga saat ini masih banyak daerah yang kesulitan menerapkan PPDB zonasi,” tambah Nadeim.
Meski demikian Mendikbud mengingatkan bahwa daerah tetap memiliki kewenangan dalam menentukan proporsi final kuota penerimaan siswa dan menetapkan wilayah zonasi.
Selain masalah zonasi, Nadiem juga tiga pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” lainnya yakni perubahan pada ujian sekolah berstandar nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).