28.8 C
Jakarta

Legislator PKS Anis Byarwati Minta Pemerintah Tidak Menurunkan Nilai Dana Tunjangan Guru

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Legislator PKS, Anis Byarwati meminta pemerintah tidak menurunkan nilai dana tunjangan untuk guru. Hal tersebut disampaikan Anis mengkritisi  Laporan Keuangan Kementerian Keuangan pada APBN tahun 2019, yang disampaikan Kementerian Keuangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/8/2020).

Menurutnya, jika Pemerintah belum bisa memberikan kesejahteraan atau memperbaiki status guru, paling tidak diupayakan agar nilai dana tunjangannya tidak diturunkan.

“Kita tahu bahwa guru memiliki peran yang sangat penting di dalam pendidikan di Indonesia. Karenanya kesejahteraan mereka harus benar-benar diperhatikan oleh Pemerintah,” kata Anis.

Anis mengutip data dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2019, yang menyebutkan bahwa hingga 31 Desember 2019 terdapat penurunan dana tunjangan guru sebanyak 5,04%  dibanding dengan tahun 2018 dan dana tambahan penghasilan/tamsil guru yang penyalurannya turun sampai 21,09%.

Legislator dari dapil Jakarta Timur ini mengemukakan data Saldo Anggaran Lebih Akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp 212,7 Triliun dan per 31 Desember 2018 sebesar Rp 175,2 Triliun yang berarti terjadi peningkatan 21,4 persen atau Rp 37,5 triliun SAL dari tahun 2018 sampai 2019. Padahal jika dilihat per 31 Desember 2019 Jumlah Utang Jangka Panjang Luar Negeri sebesar Rp 667,8 triliun dan Utang Jangka Panjang Dalam Negeri sebesar dan Rp3.966,4 triliun. Sementara per 31 Desember 2018 Utang Jangka Panjang Luar Negeri sebesar Rp 714,4 triliun dan Utang Jangka Panjang Dalam Negeri sebesar Rp 3.451,7 triliun. Terjadi peningkatan jumlah utang Jangka Panjang DN sebesar Rp514,7 triliun.

Menurut Anis, data ini memberikan indikasi tidak efektifnya penggunaan dana APBN. “Bagaimana penjelasan Pemerintah mengenai SAL BUN yang mencapai Rp37,5 triliun ini?” tanyanya.

Hal ketiga mengenai realisasi anggaran BUN. Anis mengutip data dari Laporan Realisasi Anggaran BUN yang menyebutkan bahwa realisasi penerimaan Negara bukan pajak mencapai 115,69 persen, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak mencapai 115,69 persen dan Pendapatan negara dan Hibah BUN mencapai 115,27 persen. Sedangkan Belanja Negara BUN mencapai 94,76 persen sehingga SiKPA sebelum Pendapatan dan Belanja K/L mencapai 78,35 persen.

“Apa kendala pemerintah terkait dengan Belanja Negara BUN dan Belanja Pemerintah Pusat yang realisasinya di bawah 95 persen?” tanya Anis.

Tidak lupa, Anis memberikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas prestasinya mendapatkan WTP dari BPK selama 5 tahun berturut-turut sejak tahun 2015 sampai 2019. Harapan Anis, Kemenkeu dapat terus mempertahankan prestasinya ini.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!