29.7 C
Jakarta

Aantara Marah dan Tanggung Jawab Presiden

Baca Juga:

Baru-baru ini kita menyaksikan kemarahan pemimpin nomor satu Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo. Pertama, saat mendatangi kantor PLN Pusat terkait dengan blackout listrik yang melumpuhkan Ibukota Jakarta dan sebagian wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, Senin(5/08/2019). Kedua, saat di Istana Negara dalam acara rapat koordinasi pencegahan dan pengendalian karhutla, Selasa (6/08/2019).

Saat di PLN Pusat, Presiden seolah mewakili kemarahan jutaan konsumen PLN yang mengalami pemadaman hampir 18 jam tanpa ada pemberitahuan. Sementara di depan peserta rakornas, Presiden meminta Panglima TNI dan Kapolri agar mencopot pejabat TNI Polri yang gagal memadamkan kebakaran hutan di kawasan Sumatera dan Kalimantan. Sudah tepatkah sikap marah Presiden Jokowi?

Dalam kasus PLN, wajar jika Presiden pada awalnya kesal dan dongkol dengan kejadian yang mendadak dan tak terduga tersebut. Tetapi Presiden bukanlah rakyat biasa yang hanya bisa marah dan dongkol. Dia bisa meminta pejabatnya untuk turun secepatnya melakukan investigasi masalah tersebut dan segera membuat keputusan yang tepat. Ingat, dalam hal ini, Presiden lebih pas jika berada dalam posisi mewakili PLN di hadapan rakyatnya, bukan sebaliknya, mewakili rakyatnya di depan PLN. Jika perlu Presiden segera membuat pernyataan untuk lebih menenangkan publik, bukan menunda sehari kemudian dan mengumbar kemarahan di depan Direksi PLN ke publik.

Presiden bisa saja mengatakan, urusan blackout adalah masalah teknis yang Presiden boleh saja tidak tahu secara detil, tapi Presiden tidak bisa mengatakan bahwa itu tidak ada hubungan dengan tanggung jawabnya sebagai Presiden.

PLN adalah BUMN yang sahamnya 100% dimiliki Negara yang diwakili oleh Menteri BUMN yang notabene pembantu Presiden. PLN yang sudah cukup lama tidak memiliki Direktur Utama yang devinitif, juga bisa turut andil atas masalah di PLN. Kewenangan mengangkat Dirut BUMN tentu tanggung jawab Menteri BUMN atas restu Presiden. Maka sudah sewajarnya jika Presiden bisa saja mengambil tanggung jawab dan tidak perlu mengumbar kemarahan di depan publik karena itu aib dari internal kekuasaannya.

Dalam hal kebakaran hutan, jika Presiden akan mencopot pejabat TNI dan Polri lewat Panglima TNI dan Kapolri, itu adalah wewenang Presiden sebagai Panglima tertinggi TNI dan atasan Kapolri. Namun ada sesuatu yang agak janggal dengan urusan copot mencopot ini.

Urusan kebakaran hutan bukan hanya tanggung jawab TNI dan Polri. TNI dan Polri sifatnya turut membantu memadamkan kebakaran hutan. Tanggung jawab utama ada di pemerintah daerah setempat serta kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, yang juga harusnya paling bertanggung jawab adalah para pemegang HPH dan pengelola perkebunan tempat dimana kebakaran lahan itu terjadi.

Harusnya Presiden lebih tepat jika mengancam akan mencabut hak pengelolaan hutan dan lahan jika ada indikasi kesengajaan atas kebakaran lahan. Tapi ternyata yang kena luapan kekesalan Presiden adalah para pejabat TNI dan Polri. Atau mungkin Presiden tahu bahwa para pejabat TNI dan Polri senang bermain api di karhutla? Wallahu a’lam.

Penulis: Muhammad Izzul Muslimin

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!