JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan ekonomi syariah tidak semestinya dipersempit pada aktivitas simpan, pinjam, dan pembiayaan. Lebih jauh, ekonomi syariah harus mampu mendorong distribusi kekayaan agar manfaat ekonomi dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Pandangan itu disampaikan Abdul Mu’ti saat menghadiri ajang Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2026 yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Mu’ti, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menghadirkan peluang besar. Tantangannya kini adalah membangun ekosistem ekonomi syariah yang inklusif dengan menjadikan kesalehan spiritual sebagai sumber motivasi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
“Ekonomi syariah itu bukan sekadar pinjam-meminjam, tidak sekadar menabung atau pinjam. Gerakan ekonomi syariah kita gunakan untuk memberi beasiswa, kita gunakan untuk menggaji guru. Itu ekonomi syariah yang versi baru,” ujar Mu’ti.
Ia menilai ketaatan beragama masyarakat Indonesia turut memiliki kontribusi terhadap kekuatan ekonomi syariah. Salah satu fenomenanya terlihat dari meningkatnya masyarakat yang menunaikan ibadah umrah serta panjangnya antrean haji.
Mu’ti juga menyoroti besarnya tradisi filantropi masyarakat Indonesia. Ia mengutip hasil survei World Charity Index yang beberapa tahun lalu menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kedermawanan tinggi.
Menurut dia, zakat, infak, dan sedekah (ZIS) menjadi salah satu instrumen yang berpotensi memperkuat perekonomian masyarakat.
“Orang Indonesia makin kaya makin soleh,” kata Mu’ti.
Ia menyebut potensi zakat di Indonesia sangat besar, bahkan secara hipotetis dapat mencapai seperempat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya menjadi kekuatan ekonomi yang terkelola secara optimal.
Mu’ti menegaskan kondisi itu bukan berarti masyarakat muslim tidak berinfak atau bersedekah. Persoalannya, sebagian masyarakat masih memilih menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara langsung dibandingkan melalui lembaga resmi.
“Masih banyak orang yang merasa memberikan sedekah langsung itu lebih nyaman,” ujarnya.
ZIS untuk Pendidikan dan Kemanusiaan
Mu’ti juga mencontohkan pemanfaatan dana ZIS untuk mendukung sektor pendidikan dan kemanusiaan. Ia mengungkapkan, ketika terjadi musibah banjir di Aceh, dana ZIS yang dihimpun dari karyawan Kemendikdasmen digunakan untuk membangun sekolah.
“Bukan duit Kementerian, yang jumlahnya hampir satu miliar untuk membangun sekolah yang ada di Aceh,” katanya.
Bagi Mu’ti, praktik tersebut menunjukkan bahwa ekonomi syariah dapat berperan lebih luas dalam pembangunan sosial. Dana yang bersumber dari aktivitas filantropi tidak hanya berhenti sebagai bantuan konsumtif, tetapi dapat diarahkan untuk pendidikan, kesejahteraan guru, hingga pemberdayaan masyarakat.
Ia juga menyinggung semakin terbukanya ruang integrasi antara kewajiban perpajakan dan kewajiban keagamaan, termasuk melalui zakat.
“Kalau ingin pajaknya tidak banyak-banyak, zakatnya diperbanyak,” ujar Mu’ti.
Di sisi lain, Menteri Koperasi sekaligus Ketua Harian Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Ferry Juliantoro menyoroti masih adanya kesenjangan antara pemahaman masyarakat dan pemanfaatan layanan keuangan syariah.
Ia menyebut tingkat literasi keuangan syariah telah mencapai 43 persen. Namun, tingkat inklusinya baru 13,24 persen.
“Ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara pemahaman masyarakat dan juga pemanfaatan syariah,” ujar Ferry.
Peserta ISFO 2026 Tembus 11.952 Orang
Sementara itu, ajang ISFO 2026 menunjukkan meningkatnya minat generasi muda terhadap ekonomi dan keuangan syariah. Tahun ini, jumlah peserta mencapai 11.952 orang, meningkat 15,3 persen dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 10.367 peserta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan tingginya partisipasi tersebut menunjukkan antusiasme generasi muda untuk mempelajari sekaligus memahami keuangan syariah.
“Bagi saya, bagi OJK, ini bukan sekadar angka, tapi lebih menunjukkan betapa sebenarnya animo dari adik-adik sekalian untuk belajar, menguji kemampuan, ikut terlibat, kemudian yang pasti adalah ikut terus melakukan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan keuangan syariah,” ujar Dicky.
Mu’ti kemudian mengingatkan agar ekonomi syariah tidak hanya dilihat dari aktivitas menghimpun maupun menyalurkan dana.
“How our money can work, bagaimana uang kita itu bisa bekerja,” katanya.
Ia menekankan prinsip utama ekonomi syariah bukanlah sekadar accumulation of wealth atau penumpukan kekayaan pada segelintir orang, melainkan distribution of wealth atau distribusi kekayaan.
Prinsip tersebut, menurut Mu’ti, sejalan dengan pesan Al-Qur’an dalam Surah Al-Hasyr ayat 7 agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya.
Gagasan itu sekaligus menempatkan ekonomi syariah bukan hanya sebagai sistem transaksi keuangan, tetapi sebagai instrumen untuk memperluas manfaat ekonomi, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. (*)
