33.4 C
Jakarta

Abdul Mu’ti Mengapresiasi Majelis Pendayagunaan Wakaf Muhammadiyah Terkait Inovasi Wakaf Melalui Uang

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM –- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu’ti M.Ed yang juga Mendikdasmen RI menyampaikan rasa syukur dan terima kasih karena Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah terus bekerja melakukan pengembangan wakaf dalam paradigma baru melalui wakaf uang atau wakaf melalui uang.

Oleh sebab itu dirinya mendukung gagasan wakaf uang atau wakaf melalui uang agar dapat melakukan pembiayaan Wakaf guna pengembangan wakaf di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah. Hal itu disampaikan dalam penutupan Rakernas ke dua di hotel Horison Jakarta, Ahad (3/11/24).

Untuk itu MPW harus terus bekerjasama dengan berbagai pihak berdasarkan prinsip ajaran Islam terutama ajakan kepada umat dan warga persyarikatan untuk berwakaf baik melalui Cash wakaf linked Sukuk maupun Cash lingked Deposito (CWLD) seperti yang di praktekkan di sekolah yang ia bangun di kampung halaman di mana beliau di lahirkan.

“Karena hingga saat ini ada sejumlah aqniya’ yang bingung bagaimana menyalurkan hartanya melalui wakaf. Sejalan dengan itu Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah diharapkan dapat memberikan dukungan untuk berwakaf melalui Fatwa untuk pengembangan wakaf dilingkungan Muhammadiyah,” ujarnya.

Karena itu semua komponen Muhammadiyah diharapkan bekerjasama untuk terus melakukan pengembangan wakaf agar tidak berhenti pada makna wakaf menjadi mauquf.

Ketua MPW PP Muhammadiyah Dr. Amirsyah Tambunan, C.W.C menyampaikan hingga saat ini tantangan pengelolaan wakaf tidak akan pernah selesai hingga hari kiamat agar para wakif dan Nazir dapat mengajak semua pihak untuk berwakaf.

“Tentu hal ini memerlukan Nazhir yang berkompeten agar terus mengajak semua pihak berbuat kebajikan melalui wakaf. Jika pengelolaan wakaf hanya dilakukan sekelompok orang, maka masalah wakaf akan sulit berkembang,” urai Buya Amirsyah.

Lebih lanjut dirinya melanjutkan, oleh sebab itu semua pihak, khususnya persyarikan hendaknya dapat bekerjasama guna mendukung program pengembangan wakaf di lingkungan Muhammadiyah seperti pemanfaatan lahan wakaf di kota dan pedesaan melalui hutan wakaf produktif di lembaga pendidikan, rumah sakit, panti Asuhan Muhammadiyah.

“Maka diharapkan kiranya PP Muhammadiyah dapat segera menerbitkan Pedoman Nazhir Wakaf sehingga jelas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi),” lanjut Buya.

Yang pertama, jelas tupoksi Nazhir Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah; kedua, tupoksi MPW PP Muhammadiyah sebagai unit Pembantu Persyarikatan (UPP); ketiga, tupoksi Dewan Pakar; Dewan Pengawas syariah hingga Dewan Pengelola.

Dirinya mengilustrasikan seperti Majelis Dikti PP Muhammadiyah yang melakukan pembinaan dan pengembangan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) yang di pimpin Rektor dilingkungan PTMA.

Untuk itu, kata sekretaris MPW PP Mashuri Masyhuda dalam laporan hasil Rakernas mengharapkan agar Keputusan Rakernas dapat dilaksanakan guna melakukan Akselerasi program MPW tingkat Pusat, Provisi hingga daerah sehingga pengelolaan wakaf tumbuh berkembang.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!