JAKARTA, MENARA62.COM – Di tengah upaya pemerintah mengadvokasi dan melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak, mendadak viral promosi pernikahan usia muda yang dilakukan oleh Aisha Weddings. Promosi ini tentu saja membuat geram Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Bintang Puspayoga.
“Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah. Padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun,” kata Bintang di sela media gathering, Kamis (11/2/2021).
Promosi Aisha Weddings tersebut lanjut Bintang juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016.
Menurut Bintang, apa yang dilakukan oleh Aisha Weddings telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak. Aisha Weddings yang mengkampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan, tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia.
Saat ini, Kemen PPPA akan mempelajari kasus tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Termasuk Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak. Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban,” ujar Menteri Bintang.
Perlindungan anak, menurut Menteri Bintang menjadi komitmen dan membutuhkan peran bersama pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat, keluarga dan anak itu sendiri. Dalam setiap kesempatan, Kemen PPPA bekerjasama dengan Dinas PPPA di daerah, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), para aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa dan Forum Anak, selalu memberikan edukasi kepada anak bahwa anak harus paham hak-hak mereka, bahwa anak berhak atas perlidungan, anak diajarkan untuk mengenal dan menjaga tubuh mereka sehingga anak mampu melindungi diri mereka sendiri dari segala tindak kekerasan dan eksploitasi yang pada akhirnya menghambat tumbuh kembang mereka.
Pihak orangtua juga diajarkan bahwa setiap orangtua wajib untuk melindungi anak mereka sendiri maupun anak-anak yang berada di sekitar lingkungan mereka.
Bintang mengajak setiap pihak dan masyarakat untuk bersama-sama memiliki kepedulian dan sensitif terhadap isu anak karena anak adalah generasi penerus bangsa ini. “Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak agar semua anak Indonesia terlindungi,” tutup Menteri Bintang.