DENPASAR, MENARA62.COM. Aliansi Kebhinekaan Bali merupakan Komponen Rakyat Bali yang terdiri dari Krama Bali, Nyame Selam (Saudara Islam, Red) , Nyame Kristen yang termuat dalam 29 Organsisai yg tergabung dalam Aliansi Kebhinekaan Bali. Pada tanggal 07 September 2024 melakukan aksi damai dengan Tema “menjaga kebhinekaan dengan Pengawalan Kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh Mantan Anggota DPD RI Arya Wedakarna” berdasarkan 3 Laporan Polisi sbb:
1. Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024
2. Nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 15 Januari 2024
3. Nomor LP/B/8/I/2024 /SPKT/POLRES BULELENG/ POLDA BALI, tanggal 4 Januari 2024.
Dalam aksi tanggal 7 September tersebut Polda Bali melalui Dirkrimsus dan Kabid Humas Polda Bali menerima 12 Orang perwakilan peserta aksi salah satunya, Muhammad Zainal Abidin., S.H., CCL., CLI. Pengacara, Pelapor sekaligus Sekertaris Aliansi Kebhinekaan mengungkapkan Bahwa sejak tanggal 29 April 2024 Perkara tersebut sudah Naik ke Tahap Penyidikan namun sampai saat ini Terlapor Arya Wedakarna belum di Panggil dan diperiksa serta selain 3 Laporan Polisi tersebut Kasus Penistaan Agama yang dilakukan AWK ada Satu Laporan Polisi yang Sudah Matang ada di Ditreskrimsus Polda Bali Yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/506/XII/SPKT Polda Bali tanggal 20 Desember 2017 terkait Laporan tersebut Proses Mindik dan Penyidikan telah lengkap karena Seluruh Saksi, Ahli, Terlapor dan Bukti Bukti Sudah lengkap dalam Laporan Polisi Tersebut, Arya Wedakarna sudah diperiksa dalam proses Lidik dan Proses Penyidikan sehingga tahap selanjutnya yang harus di lakukan oleh Penyidik adalah Melakukan Gelar Perkara dan Menetapkan Arya Wedakarna Sebagai tersangka namun sampai saat ini kepastian dan transparansi atas laporan Polisi tersebut tidak Jelas sehingga jika benar Polda Bali menjaga dan berkomitmen atas netralitas Penegak Hukum sudah seharusnya Polda Bali melanjutkan dan melakukan Gelar Perkara atas Laporan Polisi Nomor LP/B/506/XII/SPKT Polda Bali dan segera menetapkan Arya Wedakarna sebagai Tersangka.
Bahwa dalam pertemuan perwakilan Aliansi Kebhinekaan dengan Dirkrimsus Polda Bapak Roy H.M Sihombing selaku Dirkrimsus Polda Bali berkomitmen untuk melanjutkan dan memproses lebih lanjut atas Laporan Polisi tersebut pasca pelantikan mengingat adanya Surat Telegram (ST) Nomor : ST/1160/V/RES.1.24.2023 pada tanggal 31 Mei 2023. Dalam pertemuan tersebut Dirkrimsus menyampaikan komitmen netralitas dan akan melanjutkan proses Penyidikan dengan memanggail Arya Wedakarna setelah adanya Pelantikan Anggota DPD RI tanggal 01 Oktober 2024 dan Beliau menyampaikan tindakan demokrasi yang dilakukan kawan kawan Aliansi Kebhinekaan Bali ini adalah sebagai bentuk kontrol dan pengawasan bagi Penyidik Polda Bali.
Mengakhiri Aksi Damai hari Sabtu (7/9) 2024, Zainal Abidin menegaskan bahwa ” Segenap Komponen Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kebhinekaan Bali akan terus mengawal kasus ini dan jika Polda Bali mengingkari komitmennya untuk melanjutkan proses penyidikan dan memanggil Arya Wedakarna di Bulan Oktober maka Aliansi Kebhinekaan Bali akan turun aksi lagi di Mapolda Bali.” Tegas Pengacara Muda ini.
Aksi Damai Aliansi Kebhinekaan Bali ! “Menjaga Kebhinekaan Dengan Pengawalan Kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh Mantan Anggota DPD RI Arya Wedakarna”
- Advertisement -