JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional akan menggelontorkan subsidi upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bantuan Subsidi Upah tersebut akan diberikan kepada lebih dari 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan dari seluruh wilayah Indonesia.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam sambutannya mengatakan pendidik dan tenaga kependidikan merupakan garda terdepan untuk menyalakan minat belajar bagi pelajar maupun mahasiswa untuk terus menuntut ilmu di masa pandemi kali ini.
“Bantuan Subsidi Upah merupakan bentuk bahwa negara hadir kepada pendidik dan tenaga kependidikan non PNS,” jelas Nadiem yang disampaikan secara live pada kanal Youtube KEMENDIKBUD RI, Selasa (17/11/2020).
BSU akan diberikan kepada lebih dari 2 juta orang, dengan nominal sebesar Rp1,8 juta dan diberikan satu kali kepada penerima. Mereka yang berhak menerima BSU adalah dosen dan guru non PNS, guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Bantuan ini diadakan untuk membantu pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah berjasa untuk membantu mendidik anak bangsa, di mana saat pandemi kendala yang terjadi bukan hanya tentang pembelajaran tetapi juga ekonomi. Maka pemerintah sadar akan hal ini dan membuat Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non PNS.
Dengan bantuan dukungan ekonomi diharapkan dapat menyemangati mereka untuk terus mendidik generasi bangsa dan terus berinovasi di bidang pendidikan.
“Kemendikbud dalam bantuan sosial apapun selalu menyederhanakan kriteria, sehingga penerima mudah mendapatkannya,” lanjut Nadiem
Adapun persyaratan untuk mendapatkan BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki penghasilan dibawah Rp5 juta/bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah gaji dari Kemenaker atau program lain, tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.
“Adanya persyaratan belum nmeerima bantuan dari Kemenaker dan tidak masuk dalam daftar penerima kartu pra kerja dimaksudkan agar bantuan yang diberikan adil dan tidak tumpang tindih,” tukas Nadiem.
Penerima dapat melakukan pengecekan data pada website info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.
Rencana pemerintah menggelontorkan BSU bagi guru non PNS diakui Pembinaan Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Baedowi, M.Si menjadi khabar yang menyejukkan bagi para guru non PNS. Karena sejatinya mereka termasuk kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Senada juga dikemukakan Ruswan, Ketua Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU). Ia mengatakan bantuan tersebut sangat dinantikan oleh para guru dan tenaga kependidikan swasta, banyak diantara para guru dan tenaga kependidikan tidak bisa mendapatkan gaji secara rutin di awal bulan.
“Saya kira itu sangat penting guna mendukung proses pembelajaran kita berjalan dan mereka bisa memikirkan asap dapur mereka,” ucap Muhammad Ramli Rahim selaku ketua umum Ikatan Guru Indonesia (IGI).
Demikian juga Ketua Umum DPP Asosiasi Dosen Indonesia Dino Patti Djalal yang meyakini bahwa para guru non PNS akan sangat berterimakasih kepada pemerintah terkait bantuan ini.
“Saya yakin mereka akan berterimakasih sekali, kami tahu semua bahwa kondisi mereka sangat memperihatinkan, beban semakin berat sementara mereka juga kondisi ekonominya semakin melemah,” ujar Dino Patti Djalal.