JAKARTA, MENARA62.COM – Puluhan perusahaan yang tergabung dalam Aliansi Vendor Kementerian Perindustrian Republik Indonesia memutuskan untuk mengadakan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perindustrian Republik Indonesia pada Senin, 3 Februari 2025, buntut dari belum dibayarkannya tagihan yang ditaksir mencapai ratusan miliyar rupiah oleh Kemenperin RI kepada para Vendor.
Para Vendor telah melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah diterima dari Kemenperin RI. Pekerjaan yang dimaksud adalah pelaksanaan pekerjaan Bimtek Fasilitasi Pendampingan Industri Kimia dan Hilir pada Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin RI.
“Kami telah melaksanakan Pekerjaan sesuai SPK, laporan pekerjaan juga sudah kami serahkan sebagai syarat kami untuk mendapatkan BAST agar kami bisa mengirimkan invoice pembayaran, tapi sampai dengan hari ini Kemenperin RI belum membayarkan hak-hak kami dan bahkan menuduh pekerjaan yang kami lakukan adalah pekerjaan yang fiktif. Bagaimana bisa fiktif?!. Pekerjaan sudah kami lakukan, sudah ada Laporan Kegiatan Pekerjaan dan Kami menerima SPK yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan semua itu dilakukan di Lantai 10 Kantor Kemenperin RI,” ucap salah satu Vendor Aliansi.
Para Vendor berharap agar Kemenperin RI dapat segera membayar tagihan-tagihan Para Vendor yang belum terbayarkan sejak hampir 2 tahun berjalan. “Iya, rata-rata Para Vendor belum terbayarkan antara masa kurun waktu 1-2 tahun, yaitu tagihan tahun 2023 dan tahun 2024 dengan besar tagihan mulai dari ratusan juta Rupiah sampai dengan puluhan miliyar Rupiah,” ujar Vendor lainnya.
Akibat dari belum terbayarkan sejumlah tagihan pekerjaan oleh Kemenperin RI, banyak Para Vendor yang harus menelan pil pahit, di antaranya ada yang menjual aset-aset untuk menutupi biaya bunga dan cicilan kepada Bank, menambah hutang agar perusahaan dapat tetap berjalan, sampai dengan ada seseorang dari Vendor yang mengalami keguguran dalam kehamilan.
Aliansi Vendor Kementerian Perindustrian Republik Indonesia adalah gabungan dari perusahaan-perusahaan yang awalnya menerima pekerjaan dari Kemenperin RI yang pada saat ini menjadi korban karena belum dibayarkannya sejumlah tagihan yang menjadi kewajiban Kemenperin RI kepada para Vendor. (*)