EMPAT LAWAN, MENARA62.COM — Warga Empat Lawang yang ingin buat KTP bisa datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa syarat Copy Kartu Keluarga dan pengantar dari Kepala Desa atau Lurah masing-masing. Kemudian, mereka akan melakukan perekaman. Setelah itu, mereka masih harus menunggu proses data selama empat bulan.
Seorang warga Empat Lawang Insan Saibi mengatakan, “saya bikin KTP di Disdukcapil setelah melakukan perekaman, operator mengatakan kepada saya silahkan tunggu 4 bulan lagi KTP baru selesai,” ujanya mengutip ucapta operator KTP, Jumat (16/6/2017).
Sementara dari Disdukcapil Propinsi Septiana Z menargetkan, 6.000 KTP harus sudah selesai pada bulan Juni ini, agar dapat kembali disalurkan blangko KTP untuk memenuhi target 18.000 KTP sampai dengan akhir tahun ini.
Sekretaris Disdukcapil Ratna menerangkan, seringnya jaringan internet mengalami gangguan, penggunaan aplikasi E-KTP yang padat, belum lagi faktor sinkronisasi data yang betul-betul valid atau benar, dan itu memerlukan waktu. Sehingga, penyelesaian KTP menjadi terhambat