Palembang, menara62.com – Melanjutkan agenda resesnya, pada Senin (19/12/2022), Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Arniza Nilawati, S.E., M.M., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, di Jln. Kapten Anwar Sastro, Kota Palembang.
Maksud dari kunjungan kerja Anggota DPD RI asal Sumatera Selatan ini adalah untuk mendapat masukan-masukan dan mendiskusikan terkait rencana inisiasi DPD RI mengajukan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ke parlemen.
Kedatangan Arniza Nilawati langsung disambut oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang beserta staff dan pimpinan (Kabag dan Kasi) dalam lingkungan Kantor Disnaker Kota Palembang. Selanjutnya kemudian digelar diskusi dan tukar pikiran terkait substansi dari materi yang menjadi pokok bahasan.
Dikatakan oleh Arniza Nilawati bahwa dalam konteks fungsi dan tugas pokok DPD RI sebagai lembaga tinggi negara, diantaranya adalah hak inisiatif pengajuan RUU, maka DPD RI bermaksud mengusulkan RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak ke parlemen pada kesempatan yang akan datang.
Terkait dengan kesejahteraan Ibu dan anak, ini tidak terlepas pula dari dukungan dan komitmen dari dunia usaha, Karena sebahagian besar ibu-ibu juga berperan sebagai pekerja. Maka oleh karena itu dukungan dan komitmen itu seyogyanya dituangkan dalam bentuk suatu aturan dalam peraturan perundangan.
Di samping upaya perlindungan, Arniza Nilawati berharap pembentukan RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak ini nantinya dapat meningkatkan kesadaran dan langkah preventif bagi dunia usaha maupun pekerja terhadap kekerasan berbasis gender.
Dirinya mencontohkan program kedepan yang dapat dikembangkan dunia usaha bagi pekerja perempuan seperti layanan konsultasi hak-hak pekerja perempuan seperti hak cuti, hamil, melahirkan, dan menyusui serta pendampingan terhadap kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi di tempat kerja.
“Semoga pembentukan RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak akan menjamin dan memberikan ruang aman dan nyaman bagi pekerja perempuan dan memberikan perlindungan bagi hak-hak perempuan pekerja” tegasnya.
(RZP/Riil)