Palembang, menara62.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menjadi jembatan aspirasi bagi daerah ke pemerintah pusat agar dapat diperhitungkan menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan dikemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPD RI Arniza Nilawati, S.E., M.M., saat menerima kunjungan silaturahmi Jajaran Pengurus Persatuan Layang-layang Aduan (PERLASI) Kota Palembang, pada Sabtu 25 Februari 2023 yang bertempat di Kantor DPD RI Sumsel, Jakabaring Palembang.
Silaturahmi PERLASI Sumsel ke DPD RI tersebut dalam rangka memperkenalkan keberadaan organisisasi yang menaungi kegiatan masyarakat yang gemar bermain layang-layang di Indonesia. PERLASI terbentuk sejak 17 November 2020, dan sejak saat itu terus berjuang menjadikan kegiatan layangan aduan dapat menjadi salah satu cabang olahraga yang dipertandingan dan masuk sebagai olahraga nasional.
Terkait hal ini, PERLASI memberikan aspirasi kepada Senator Arniza Nilawati untuk turut menyuarakan keinginan tersebut kepada Kementrian Pemuda dan Olahraga di Pusat sebagai bentuk dukungan kepada PERLASI. Terkait hal ini, Arniza Nilawati akan membantu menyampaikan aspirasi agar layangan aduan menjadi cabang olahraga yang diakui di Indonesia.
Dalam silaturahmi ini juga Arniza Nilawati menjelaskan bahwa dalam mengakomodir aspirasi ke pusat, daerah dapat melibatkan DPD RI. Karena DPD RI mempunyai posisi strategis dalam meneruskan aspirasi daerah ke pemerintah pusat dibandingkan saat daerah menyampaikan usulan langsung ke pemerintah pusat.
“Hal tersebut merupakan satu kesulitan, apa yang terjadi saat ini masing-masing pemerintahan kabupaten dan provinsi saling berlomba berhubungan dengan pemerintah pusat. DPD RI sendiri selanjutnya menjadi satu sistem mekanisme tata kelola pemerintahan dalam bentuk komunikasi antar daerah dan pusat sebagai jembatan dalam penyerapan dan perwujudan aspirasi dari daerah ke pusat,” jelasnya.
Bahkan menurut Arniza Nilawati setiap aspirasi daerah ke pemerintah pusat yang melibatkan DPD RI dapat diawasi perkembangannya. Bahkah, DPD RI dapat menggunakan kewenangannya mendesak pemerintah untuk merealisasikan program usulan dari daerah.
(RZP/Riil)