26.2 C
Jakarta

Artidjo : Korupsi Rp 100 Juta Minimal Hukuman Empat Tahun

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr Artidjo Alkostar SH LLM, menandaskan sudah ada kesepakatan di antara Hakim Agung korupsi di atas Rp 100 juta minimal hukumannya empat tahun penjara. Mahkamah Agung akan menggunakan pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artidjo mengemukakan hal itu kepada wartawan seusai memberi kuliah perdana Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, di Kampus FE UII Condongcatur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (21/1/2017). Menurut Artidjo, korupsi di atas Rp 100 juta jelas-jelas merupakan tindakan untuk memperkaya diri sendiri.

Dijelaskan Artidjo, selama ini dirinya memberikan hukuman yang lebih berat terhadap para koruptor dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri dan Tinggi karena pasal yang digunakan berbeda. Pengadilan Negeri dan Tinggi menggunakan pasal 3 yang ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara,.Sedangkan Artidjo dan hakim Mahkamah Agung menggunakan pasal 2 yang ancaman hukumannya paling sedikit empat tahun.

“Karena itu, putusan Pengadilan Negeri dan Tinggi yang hanya menjatuhi hukuman satu tahun dibatalkan Mahkamah Agung. Masak korupsi sekian miliar hanya dihukum satu tahun. Karena itu, di Mahkamah Agung sudah ada kesepakatan kalau korupsi di atas Rp 100 juta ancaman hukumannya paling sedikit empat tahun,” tandas Artidjo.

Menurut Artidjo, tingginya hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung membuat jera bagi koruptor yang ingin mengajukan memori kasasi. Hal ini banyak memori kasasi yang akan disidangkan ternyata sudah dicabut oleh koruptor. Di antaranya, kasus korupsi Bupati Goa, isteri Nazaruddin, dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumatera Utara.

“Pencabutan memori kasasi ini saya ketahui setelah akan disidangkan. Saya diberitahu kalau kasus yang akan disidangkan ternyata sudah dicabut. Mungkin ini salah satu dampak efek jera,” jelas Artidjo.

Penulis : Heri Purwata

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!