32.8 C
Jakarta

Bangun Kenyamanan Berusaha, Sleman Susun Raperda Penyelenggaraan Perizinan Daerah

Baca Juga:

SLEMAN, MENARA62.COM – Sebagai bentuk tindaklanjut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah, maka Kabupaten Sleman menyusun Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perizinan Daerah yang diharapkan mampu menciptakan iklim yang nyaman bagi investor, pemerintah daerah dan masyarakat Sleman. Selain itu juga sebagai upaya penyesuaian serta  sinkronisasi dengan aneka regulasi di pusat yang berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan daerah.

Ir Abdul Kadir MH selaku Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perizinan Daerah menjelaskan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sleman secara marathon membahas rancangan peraturan daerah tersebut.

“Dalam pembahasan ini, banyak permasalahan-permasalahan yang mampu digali dengan kondisi daerah dan kearifan lokal. Sehingga dengan Raperda ini nantinya mampu menciptakan iklim investasi yang nyaman bagi investor, pemda dan masyarakat itu sendiri,”  sebagaimana dituturkan politisi dari Ngaglik Sleman ini kepada Menara62.com pada Senin (1/12/2021) ketika ditemui di Gedung Wakil Rakyat Sleman.

Menurutnya di Sleman itu ada sekitar 86 bidang usaha yang perizinannya tidak dilayani melalui sistem OSS. “Nantinya akan dilayani oleh pemerintah daerah melalui Sistem Perizinan Online Sleman (Sinom) yang merupakan inovasi dari Sleman,” terang politisi dari Fraksi PAN ini.

Dalam Raperda ini diharapkan nantinya fungsi pengawasan dan penegakan terhadap perda bisa berjalan dengan baik. Khususnya usaha-usaha yang tidak mempunyai izin maupun menyalahkan izin.

“Misalnya saja, saat ini ada beberapa izin pondokan yang ternyata operasionalnya seperti hotel karena sewanya harian bukan bulanan atau tahunan. Itu jelas merugikan pemerintah daerah. Kami kira itu perlu ditegakkan,” ujarnya.

Di samping itu, pemerintah daerah nantinya juga perlu menertibkan terhadap potensi  daerah yang berasal dari tempat usaha. Misalnya pajak air tanah, pajak PBB dan lainnya.

“Dengan banyaknya tempat usaha atau investor yang masuk Sleman, tentunya akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah oleh karenanya  kami minta potensial itu harus digali dan ditertikan supaya PAD Sleman meningkat,”

Menurutnya, Raperda ini nanti akan mengatur perizinan berusaha yang tidak dilayani melalui sistem ‘Online Single Submission (OSS) . Materi Raperda ini mengatur tentang perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan perizinan lainnya. Di antaranya kewenangan penyelenggaraan perizinan dan perizinan berusaha yang mencakup perizinan non usaha, perizinan lainnya, sistem informasi, tata hubungan kerja, pelaporan dan penyelesaian keberatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta lainnya.

Selain itu, Pansus mendorong nantinya setiap investor yang akan membuka usaha di Sleman harus melakukan sosialisasi secara jujur kepada masyarakat tentang rencana usaha. Kemudian menyerap tenaga lokal sehingga bisa mengurangi jumlah pengangguran di Sleman.

“Jangan sampai sosialisasi itu mengelabuhi masyarakat, ngakunya apa tapi realisasinya berbeda. Itu tidak boleh terjadi di Sleman, dan yang lebih penting, masuknya investor itu harus bermanfaat bagi Pemda dan masyarakat. Kalau tidak ada, buat apa?” tandasnya mengakhiri percakapan.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!