32.9 C
Jakarta

Bangunan Tanpa IMB, Kinerja Dinas PMPTSP Lahat Dipertanyakan

Baca Juga:

LAHAT, MENARA62.COM — Meski Pemerintah Kabupaten Lahat saat ini gencar menegakkan peraturan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi tampaknya tak membuat para developer takut. Pembangunan ruko maupun perumahan tetap berjalan, meski tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Seperti di Jalan Beringin, Block C tak jauh dari rumah pribadi Bupati Lahat. Beberapa ruko berderet dalam tahap pembangunan. Tak ada plank IMB terpasang, pembangunan juga ditutupi pagar seng. Amatan wartawan, pembangunan ruko tak ber-IMB terdapat di kelurahan Bandar Jaya di Kecamatan Kota Lahat.

Banyaknya bangunan tak ber-IMB membuat Ketua PLANTARI Lahat, Sanderson Syafe’i, ST. SH prihatin. Pasalnya Pemkab Lahat akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pengurusan IMB. Institusi yang harusnya mengawal tegas PERDA No. 4 tahun 2011 tentang Retribusi IMB dari turunan  PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dianggap lalai menuaikan tugas.

“Kita akan mendesak DPRD agar menggunakan hak pengawasan dan memanggil institusi terkait bersama pemilik bangunan yang nakal. Apa mungkin pemkab kecolongan,” kata Sanderson, menanggapi temuan tentang adanya bangunan tanpa SIMB di daerah itu.

Dia menyebutkan, menurut peraturan pemilik bangunan harus mengantongi dulu SIMB baru melaksanakan pembangunan, namun kenyataan nya saat ini di kota Lahat, pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin.

“Harusnya aparat Pemkab Lahat dari paling bawah yakni, Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat pro aktif mengawasi warga yang mendirikan bangunan. Kan ada trantib, seharusnya trantib menertibkan pendirian bangunan tanpa izin dan melaporkan ke atasan agar si pemilik bangunan ditegur dan mengurus dulu izin baru membangun,” tegasnya.

Salah satu pendapatan asli daerah Kabupaten Lahat adalah dari retribusi pengurusan SIMB, jika banyak pendirian bangunan tanpa izin dia khawatir target pendapat dari sektor itu tidak tercapai, kinerja Dinas PMPTSP ini dipertanyakan dan perlu di evaluasi.

“Ini tak bisa dibiarkan, kami minta Bupati dan komisi DPRD memanggil pihak terkait yang membidangi langsung pengawasan terkait izin bangunan dan institusi terkait dibawahnya,”tukasnya.

Sementara itu Plt. Kadis PMPTSP (Kabid Bidang Perizinan Pembangunan Kesehatan dan Pendidikan DPMPTSP) Lahat, Samsul Bastoni S.Sos melalui pesan singkat WA baru akan menurunkan tim ke lokasi. Di tempat terpisah Camat Lahat Mardan BA belum bisa banyak berkomentar karena menunggu hasil rekomendasi dari Lurah Bandar Jaya dan Kasi Trantib yang menindaklanjuti surat Plantari ditujukan ke Bupati Lahat No. 02/PLANTARI/V/2019 Perihal : Penerapan Sanksi Tegas Mendirikan Bangunan Tanpa IMB tertanggal 07 Mei 2019.

Selain sanksi administratif, bisa dikenakan ialah penghentian sementara bangunan rumah hingga pemilik mampu mengantongi IMB. Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005 Berdasarkan pasal ini pemilik rumah (gedung) dapat mendapat sanksi pembongkaran bangunan. Serta Pasal 45 ayat [2] UUBG Pemilik rumah dapat diberikan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun disetor ke kas Negara, pungkas Sanderson.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!