26.4 C
Jakarta

Banyak Penumpang Tak Penuhi Dokumen, Lion Air Group Hentikan Sementara Penerbangan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Lion Air Group menghentikan sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional, terhitung 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN).

Keputusan Lion Air Group tersebut dilakukan atas pertimbangan hasil evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.

“Ternyata banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam siaran persnya Selasa (2/6/2020). 

Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule) melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.

Lion Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.

Lion Air Group senantiasa memantau perkembangan situasi, mengumpulkan data dan informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan guna mempersiapkan kembali layanan penerbangan mendatang, agar operasional penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19. 

“Kami sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19, melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan,” tutup Danang.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!