33.4 C
Jakarta

BAPETEN Gelar Rakornas, Bahas Peta Jalan Nasional Pengawasan dan Pengelolaan Limbah Radioaktif

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia yang semakin meningkat akan berdampak pada peningkatan volume limbah radioaktif yang dihasilkan baik dalam bentuk limbah padat maupun cair. Kegiatan pengolahan limbah radioaktif yang dilakukan penghasil limbah radioaktif sangat berisiko membahayakan pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Rumah sakit dan pabrik kertas menjadi contoh tempat ditemukannya limbah radioaktif.

Peraturan perundang-undangan telah mengatur keselamatan pengelolaan limbah radioaktif. Namun di lapangan masih ditemukan kendala, antara lain perusahaan yang pailit sehingga tidak dapat mengirimkan kembali zat radioaktif ke negara asal, keterbatasan container pengangkut, biaya pengiriman, dan kendala transportasi ke negara asal.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, BAPETEN menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan dan Pengelolaan Limbah Radioaktif di Jakarta, Rabu (15/06).

Dalam sambutannya, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN, Dahlia Cakrawati Sinaga menyatakan bahwa Rakornas bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait limbah radioaktif melalui penyusunan suatu peta jalan nasional pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif.

Dahlia juga menyampaikan bahwa Indonesia yang diwakili oleh BRIN dan BAPETEN akan menghadiri 7th Review Meeting Join Convention on the Spent Fuel Management and on the Radioactive Waste Management di Austria pada tanggal 27 Juni s.d. 1 Juli 2022. “Forum ini sangat penting karena selain delegasi akan menyampaikan status terkini pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia,” katanya.

Diharapkan melalui forum ini bisa diperoleh umpan balik dari negara anggota lain sekaligus bisa meneladani praktik terbaik (best practice) yang dilakukan oleh negara lain untuk pengembangan pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia.

Rakornas dihadiri perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian PPN/Bappenas, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), pemerintah daerah, dan perwakilan dari pemanfaat tenaga nuklir dari bidang kesehatan, industri, dan instalasi nuklir.

Diakui Dahlia, peran dan komitmen semua pihak sangat diperlukan untuk menyepakati peta jalan nasional pengawasan dan pengelolaan limbah radioaktif tahun 2022–2027, yang mencakup kesepakatan dalam tugas dan tanggung jawab dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaksanaan kegiatan, pembiayaan, sampai tenggat waktu penyelesaian setiap permasalahan.

Peta jalan nasional yang perlu disepakati, antara lain pemetaan limbah, terobosan dalam proses perizinan pelimbahan zat radioaktif, pengangkutan limbah radioaktif, dan pengelolaan limbah radioaktif.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!