26.7 C
Jakarta

Bela Mardani H Maming, Pakar Komunikasi Minta Media Berimbang Memberitakan

Baca Juga:

Jakarta, Menara62.com – Akademisi Ilmu Komunikasi, Adi Sulhardi mengharapkan kasus yang menimpa Ketua Umum HIPMI sekaligus Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming bisa dilihat secara proporsional dan tidak berat sebelah.

“Sebagai akademisi, saya melihat pemberitaan terkait Mardani H Maming ini sangat menarik. Mestinya fokus pada impartialitas atau keberimbangan. Tetap menjaga asas praduga tak bersalah. Beliau seolah tersangka, padahal statusnya kan masih saksi,” katanya, Jumat (22/04/2022).

Dia tidak menampik kalau proporsi pemberitaan yang fokus pada Mardani H Maming disebabkan oleh kuatnya ketokohan dan nama besar yang disandang. Tapi, kasus ini tetap harus dilihat secara proporsional.

“Public has the right to know. Publik berhak tahu ini kasus apa, serta bagaimana arsitektur permasalahan dalam kasus ini. Harusnya media melakukan kerja-kerja investigasi. Tidak fokus pada saksi dan tersangka, tapi siapa saja pihak yang mengail untung di tengah kegaduhan ini,” katanya.

Nama Mardani H Maming yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, mencuat saat diminta hadir sebagai saksi kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Saat persidangan,  majelis hakim meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline, yang akan diagendakan pada Senin, 25 April 2022, pekan depan.

Kuasa Hukum Mardani H Maming, Irfan Idham, menolak semua asumsi dan tuduhan kliennya terlibat. Menurutnya, kliennya tidak mengetahui apalagi menerima aliran dari dugaan gratifikasi Dwiyono. Pokok perkara kasus dugaan suap yang menjerat Dwidjono yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks Kepala Dinas ESDM),” pungkasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!