BENGKULU, MENARA62.COM– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menginisiasi Pencanangan Perwujudan Kab/Kota Layak Anak (KLA) dan penandatanganan MoU Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Negara terhadap pembangunan perempuan dan anak di Indonesia demi mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA).
KLA merupakan sistem pembangunan yang berbasis pada pemenuhan hak dan perlindungan anak. Hingga saat ini terdapat 302 kabupaten/kota telah menginisiasi menuju KLA. Berarti telah ada 302 komitmen dari Bupati/Walikota yang siap atau sedang dibangun untuk melaksanakan berbagai program dan kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Saya berharap komitmen yang dibangun tidak berhenti hanya penandatanganan diatas kertas saja, namun diikuti segera dengan langkah konkrit yaitu difungsikan dan diaktifkan Gugus Tugas KLA sebagai wadah dalam menentukan tahapan dan arah kebijakan pemerintah selanjutnya,” jelas Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam acara Pencanangan Perwujudan Kab/Kota Layak Anak (KLA) dan penandatanganan MoU Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu Tahun 2017, Jumat (12/5/2017).
Selain itu Pemda juga diminta segera mengaktifkan Kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa/kelurahan. Ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan anak seperti kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi oleh masyarakat sendiri dimulai dari tingkat grass-root. Tak kalah penting adalah melibatkan Forum Anak mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan/desa secara berjenjang untuk berdiskusi menentukan arah kebijakan kedepan.
Menurutnya dalam mengembangkan KLA di setiap kabupaten/kota, harus mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam 5 klaster hak anak. Meliputi Hak sipil dan kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, serta Perlindungan Khusus bagi 15 kategori anak.
Oleh karena itu, Pemerintah, Pemprov, dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus memastikan semua anak yang memerlukan perlindungan khusus mendapatkan layanan mulai dari layanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum sampai pada layanan reintegrasi.`
Untuk mencegah kekerasan terhadap anak, pemerintah dalam hal ini Kemen PPPA telah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak 2016-2020, meliputi Legislasi dan penerapan kebijakan; menhilangkan norma sosial yang membiakan kekerasan pada anak; pengasuhan dengan relasi kasih sayang; peningkatan keterampilan anak; peningkatan kualitas layanan serta sistem data dan bukti.
Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak lanjutnya tidak cukup dengan diterbitkannya berbagai Undang-Undang yang melindungi anak, tetapi yang terpenting bagaimana masyarakat memperkuat perannya dalam perlindungan anak. PATBM perlu dibuat dalam sebuah gerakan yang masif dan harus dilakukan secara terus menerus, yang dimulai dari RT, RW, desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Saat ini PATBM telah dirintis di 34 Provinsi, 68 Kabupaten/Kota, dan 136 Desa/Kelurahan.
“Saya berharap komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk mewujudkan seluruh Kabupaten/Kota-nya menuju KLA dapat selalu melindungi dan memiliki kekuatan untuk melaksanakan pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia,” tutup Deputi Pribudiarta.