JAKARTA, MENARA62.COM – Dalam dua pekan terakhir, beredar luas di masyarakat sebuah Surat Penolakan Layanan Vaksinasi Bagi Anak dimana salah satunya melampirkan Surat Permintaan Klarifikasi dari Ombudsman RI kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan. Surat tersebut diduga disusun oleh orang tua atau wali murid siswa sekolah sebagai bentuk pernyataan bahwa yang bersangkutan menolak pelaksanaan vaksinasi bagi anaknya serta penolakan terhadap paksaan dan bentuk intimidasi lain yang mungkin terjadi. Belakangan diketahui, surat penolakan ini menjadi polemik di antara para orang tua atau wali murid tidak hanya di Jakarta, namun tersebar juga ke berbagai daerah.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais menyampaikan bahwa salah satu tugas Ombudsman RI adalah menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Berkaitan hal ini, Ombudsman telah menerima laporan masyarakat terkait permintaan informasi mengenai vaksinasi dari Kementerian Kesehatan. Sebagai tindak lanjut, Ombudsman meminta penjelasan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan mengenai:
- Mekanisme permohonan informasi kepada Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkes; dan
- Perkembangan tindak lanjut pengaduan Pelapor yang pernah disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan Kemenkes.
Berkenaan hal diatas, Indraza menjelaskan bahwa Surat Permintaan Klarifikasi kepada Sekjen Kemenkes tersebut merupakan salah satu bentuk proses pemeriksaan laporan, sehingga aksesnya bersifat terbatas terhadap para pihak yakni pihak pelapor, Ombudsman RI dan pihak terlapor. “Ombudsman menyayangkan bahwa terdapat pihak yang menyebarluaskan surat permintaan klarifikasi tersebut dan digunakan untuk tujuan lain selain proses pemeriksaan di internal Ombudsman RI,” ujarnya di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Selain menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, Ombudsman juga secara aktif melakukan pengawasan pelaksanaan vaksinasi di berbagai daerah baik dari segi ketersediaan, distribusi dan pelaksanaan vaksinasi. “Ombudsman mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan percepatan pelaksanaan vaksinasi, serta mengawasi kecukupan ketersediaan dan distribusi vaksin bagi sebagian besar masyarakat Indonesia guna mencapai kekebalan komunal (herd immunity) sebagai salah satu upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” tegas Indraza.
Indraza berharap, ke depannya pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan dengan tertib dan transparan dan penuh kehati-hatian dengan memitigasi setiap risiko yang mungkin terjadi, serta diperlukan upaya sosialisasi dan edukasi yang lebih masif dan persuasif sehingga masyarakat dapat dengan mudah memahami manfaat dan keamaan vaksinasi bagi kesehatan masyarakat Indonesia pada umumnya.