32.9 C
Jakarta

Berikan Pelayanan Kesehatan Secara Optimal, BPSDMP Kemenhub Kantongi Izin Operasional Klinik Pratama

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Sebagai wujud dari inovasi di bidang pelayanan kesehatan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) kini resmi memiliki Klinik Pratama yang memberikan pelayanan rawat jalan.

Klinik BPSDMP telah berdiri sejak 26 Februari 2008 sebagai salah satu fasilitas penunjang yang memberikan pelayanan kesehatan bagi pegawai di lingkungan Sekretariat BPSDM Perhubungan dan Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut.

Sekretariat BPSDM Perhubungan telah mengajukan izin operasional sejak tahun 2008 lalu, setelah melalui proses dalam mengupayakan pemenuhan standar penyediaan sarana dan prasarana seperti ruangan-ruangan yang memadai, akhirnya pada 25 Agustus 2021 Klinik BPSDMP berhasil mendapatkan Surat Izin Operasional Klinik sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Unit PTSP Gambir Nomor: 7/B.6/31.71.01.1001.04.001.P1/3/-1.779.3/e/2021 yang berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 20 Agustus 2026.

Sekretaris BPSDMP, Capt. Antoni Arif Priadi menyampaikan bahwa dengan terbitnya izin operasional, maka Klinik Pratama BPSDMP secara resmi memiliki legalitas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pegawai di lingkungan BPSDMP.

Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa ditengah pandemi yang masih berlangsung Menteri Perhubungan senantiasa mengingatkan seluruh perangkat di bawahnya untuk memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal bagi para pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan.

“Saya harap dengan terbitnya izin operasional ini dapat memberikan semangat teman-teman tenaga kesehatan untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan terutama di masa pandemi seperti sekarang ini,” ungkapnya pada Kamis (26/8/2021).

Ia juga mengapresiasi penuh usaha Tim Sekretariat BPSDMP yang telah berupaya memenuhi seluruh persyaratan agar mendapatkan Izin Operasional Klinik Pratama, dan juga dukungan dari Dinas Kesehatan dan PTSP Gambir yang telah membantu dalam proses terbitnya izin operasional tersebut. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!