BOGOR, MENARA62.COM – Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan pembinaan dan pendampingan penyusunan Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk keperluan Online Single Submission (OSS) atau sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik. Pembinaan dan pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaikan peta RDTR.
“Tahun 2019 pemerintah menetapkan 57 kawasan RDTR yang akan mendapatkan bantuan tehnis penyusunan RDTR,” kata Dr Antonius Bambang Wijanarko, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BIG di sela Pembahasan Akhir Peta RDTR OSS, Senin (6/1/2020).
Pendampingan dan proses validasi tersebut meliputi penyusunan sumber data, peta dasar, peta tematik, peta rencana, album peta, kesesuaian peta rencana dengan ranperda, serta integrasi pada semua unsur tersebut. Namun, pada pelaksanaannya, ditemukan banyak kendala karena keterbatasan waktu penyusunan dan banyaknya jumlah RDTR yang harus disusun serta terbatasnya sumber daya manusia yang menguasai aspek perpetaan serta ketersediaan data (sumber data dan peta dasar) yang belum mencakup seluruh wilayah perencanaan.
Solusinya, BIG menggunakan strategi dan terobosan antara lain dengan memberikan asistensi intensif atau klinik bagi 57 RDTR OSS baik di BIG atau Kementerian ATR/BPN, dengan melibatkan seluruh personel secara massal.
“Hari ini kami menyerahkan surat rekomendasi RDTR untuk sejumlah daerah melalui sidang pleno yang bertujuan untuk verifikasi proses asistensi dan memberikan jaminan kualitas terhadap peta rencana tata ruang yang sudah dilakukan pembinaan,” katanya.
Menurutnya peta RDTR yang sesuai kaidah dan standar perpetaan sangat berguna pada saat implementasi OSS, karena seluruh perizinan ke depannya dilaksanakan secara online. Bagi investor yang akan melakukan investasi, mereka dapat melihat peta RDTR kawasan yang dituju untuk menentukan lokasi dan jenis investasinya.
Selain itu, sistem ini memudahkan pemerintah daerah memberkan ijin investasi, karena Peta ROTR memberikan kepastian hukum terhadap proses perizinannya.
Sementara itu Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki menjelaskan 57 kawasan yang mendapat bantuan tehnis penyusunan dan pembinaan RDTR tersebut memiliki peran strategis karena mengindikasikan 70 persen tujuan investasi di Indonesia. Ke- 57 RDTR tersebut sudah disusun sejak pertengahan 2019.
“Memang menyusun RDTR tidak mudah, karena harus ada persetujuan DPRD. Jadi ada proses politik yang memang cukup panjang,” katanya.
Tetapi dengan RDTR tersebut maka investasi di sebuah daerah bisa digenjot dan ada kepastian bagi investor. Pasalnya, RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.