JAKARTA, MENARA62.COM – Deputi Bidang Litbang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Prof. drh. Muhammad Rizal Martua Damanik, mengatakan Ulama memiliki peran yang besar dalam pencapaian program-program BKKBN selama ini, mengingat Indonesia adalah negara dengan umat muslim sebesar 88.2% dari jumlah populasi di Indonesia.
“Selain itu, ulama juga memiliki peran penting dalam membuat dan meluncurkan fatwa MUI terkait program kependudukan dan Keluarga Berencana. Adapun fatwa MUI menyatakan bahwa mengatur kehamilan dalam keluarga tidak bertentangan dengan hukum agama, negara dan Pancasila,” kata Rizal dalam acara “Sharing Experiences and Best Practices: Islam and Reproductive, A Joint Collaborative Activity between the General Secretariat of the League of Arab States and Partners in Population and Development” yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (27/07).
Rizal Martua Damanik menjelaskan ulama bekerjasama dengan BKKBN untuk memberikan motivasi dan informasi edukasi dan komunikasi terkait dengan program BKKBN
“Dalam mendukung program BKKBN, para ulama menulis buku atau publikasi tentang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana dengan melibatkan ulama dalam seminar, talkshow di radio dan televisi, study visit, workshop dan kegiatan lainnya,” jelas Rizal.
BKKBN juga bekerjasama dengan organisasi-organisasi Islam yang ada di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah, dan organisasi lain, termasuk dengan Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKPPI) agar pesantren di seluruh Indonesia memberi informasi dan pendidikan tentang kesehatan reproduksi remaja.
“Ajaran Islam membenarkan pelaksanaan KB untuk menjaga kesehatan ibu anak, aborsi tidak diperbolehkan atau haram, pelaksanaan program KB tidak boleh dipaksakan dan atas kesepakatan suami istri, dan pelaksanaan vasektomi dan tubektomi haram kecuali dalam keadaan sangat terpaksa/darurat seperti penularan penyakit dari orang tua ke anak, dan resiko nyawa ibu apabila dia melahirkan kembali,” tambah Rizal.
Menurut Prof. Slim Ben Sheiksh, Perwakilan dari Ministry of religious Affairs Tunisia, mengatakan Islam mengatur program keluarga berencana, dalam Islam ada senggama terputus atau ejakulasi diluar, Islam mengatur tentang maternity, menyusui anak hingga 2 tahun, mengistimewakan perempuan dan juga melindungi perempuan.
“Ini semua ada di dalam Al Quran dan Hadits. Tidak ada kontradiksi program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dengan Islam,” kata Ben.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Dr. Jamal Abu Sourour, Director of International Islamic Centre for Research in Population Universitas Al Azhar, H.E. Haifa Abu Ghazala, Head of Social Affairs Dept League of Arab State, Adnene Ben Haj Aissa, Executive Director PPD, Dr. Louay Shabana dari UNFPA Arab States and Prof. Habib Ghedira, President Director general of the National Board of Family and Population and Chair of the Arab Council on Population and Development.